Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Suara Sah Masih Berbeda, Penetapan Rekapitulasi Riau Kembali Ditunda

Kompas.com - 05/05/2014, 17:47 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menunda penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang disampaikan KPU Provinsi Riau. Pasalnya, ada perbedaan perolehan total suara sah antara DPR, DPD, DPR provinsi dan DPR kabupaten.

"Untuk itu, kita tunda penetapan dan pengesahan rekapitulasi suara DPR dan DPD dari Provinsi Riau. KPU Provinsi Riau agar melakukan pencermatan kembali atas data yang masih berbeda," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).

Penundaan tersebut sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menunda pengesehan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari provinsi tersebut setelah melewati perdebatan alot pada Sabtu (26/4/2014).

Saat itu, KPU memutuskan menunda pengesahan karena ada perbedaan jumlah surat suara yang digunakan pada DPR, DPD dan DPD. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan rekapitulasi ulang di beberapa kabupaten/kota di Riau dan di tingkat provinsi. Namun, kali ini kesalahan yang sama kembali terulang.

Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Provinsi Riau Yosriandi mengungkapkan, pascarekapitulasi ulang, PKS masih menemukan ada data yang tidak sesuai terkait total jumlah suara sah dan tidak sah.

"Misalnya di Kabupaten Kampar, Desa Kasikan TPS 10, jumlah suara sah dan tidak sah untuk DPR 431, DPD 283, DPRD provinsi 427 dan DPRD kabupaten/kota 432. Seharusnya kan sama," kata Yosriandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com