Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2014, 20:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Boediono disebut sebagai pihak yang menginginkan agar Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Ketika pemberian FPJP itu diputuskan pada 2008, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.

"Yang menginginkan (FPJP) tentu Pak Gubernur, yang mendukung Pak Rochadi (Budi Rochadi), Siti Fadhrijah, Miranda Goeltom, Muliaman Dharmansyah," kata mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia, Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/4/2014). Zainal bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

Menurut Zainal, pemberian FPJP untuk Bank Century diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI kira-kira pada November 2008. Dalam rapat tersebut, Zainal menyampaikan kepada Dewan Gubernur BI tentang hasil analisis Direktorat Pengawasan Bank terhadap kondisi Century. Berdasarkan hasil analisis tersebut, Zainal merekomendasikan agar Century dinyatakan sebagai bank gagal, lalu ditutup. Menurutnya, Century layak ditutup karena dana yang diperlukan untuk membenahi bank tersebut terlalu besar.

Selain itu, menurut Zainal, Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP jika dilihat dari cash adequancy ratio (CAR/rasio kecukupan modal) bank tersebut. "Saya maunya bank itu ditutup karena untuk membenahi bank ini dibutuhkan dana yang besar Rp 6-7 triliun dan untuk jumlah seperti itu, Bank Century tidak memenuhi syarat menerima FPJP," ujarnya.

Namun, kata Zainal, rekomendasinya itu ditanggapi negatif oleh Dewan Gubernur BI. Ia menuturkan, ketika itu Dewan Gubernur tampak kecewa dan marah mendengarkan rekomendasi yang disampaikannya. "Dari tone bicaranya kelihatan, waktu itu Bu Miranda (Deputi Gubernur Senior BI)," ucapnya.

Pada akhirnya, Dewan Gubernur BI menyetujui pemberian FPJP untuk Bank Century. Zainal juga mengatakan bahwa Boediono ketika itu mengarahkan agar mengevaluasi peraturan BI yang berkaitan dengan pemberian FPJP.

Menurut jaksa KPK, perubahan Peraturan BI ini agar Bank Century memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP berdasarkan CAR-nya. Zainal juga mengatakan, Boediono kerap menyinggung agar PBI itu diubah. "Yang itu (perubahan PBI) sudah ya," kata Zainal menirukan Beodiono ketika itu.

Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Mulya terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Budi bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com