Selain itu, ia menambahkan, MK tidak perlu mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, MPR, maupun keterangan ahli dalam memutus uji materi ini. Menurutnya, uji materi yang diajukan Yusril bukanlah merupakan perkara gugatan.
"Jadi, (keterangan) tidak wajib. Kalau gugat-menggugat, penggugat mengajukan gugatan, tergugat mengajukan jawaban. Tidak begitu di MK," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril mengajukan permohonan uji materi UU Pilpres. Dia mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan Yusril adalah meminta penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan serentak atau tak ada lagi presidential threshold sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.