Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Kelautan dan Menteri Agama Diindikasi Lakukan Kampanye Terselubung

Kompas.com - 19/03/2014, 13:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi adanya kampanye terselubung oleh dua orang menteri yang menjabat sebagai petinggi partai politik. Kedua menteri itu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sharif Cicip Sutarjo dan Menteri Agama Suryadharma Ali sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Ya, ada beberapa indikasi pelanggaran, kami masih menerima dan mengkaji. Pak Cicip itu ada laporannya, Pak Suryadharma Ali juga sudah ada laporannya dari Malang, Jawa Timur. Indikasi kampanye terselubung," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).

Muhammad enggan menyampaikan bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua menteri itu. Menurutnya, Bawaslu di daerah masih mengkaji dan memverifikasi indikasi pelanggaran yang dilakukan.

Dia mengingatkan kembali bahwa pejabat negara dilarang memanfaatkan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan partai, termasuk dalam aktivitas kampanye. Jika terbukti, katanya, maka Bawaslu akan segera menindaklanjuti dengan memberi rekomendasi sanksi kepada atasan yang bersangkutan.

"Kami langsung rekomendasikan ke atasannya. Misalnya bupati yang salah gunakan wewenang kami lapor ke gubernur, kalau gubernur ke Menteri Dalam Negeri untuk langsung ditindak," ujar Muhammad.

Muhammad tidak menjelaskan secara rinci tentang indikasi kampanye terselubung yang diduga dilakukan oleh Suryadharma. Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Malang mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Suryadharma. Ia diduga telah melakukan pelanggaran karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang kabah itu saat menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (17/3/2014).

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Demak mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cicip pada Senin (17/3/2014). Cicip diduga melakukan aktivitas kampanye tanpa izin cuti dan pemanfaatan fasilitas negara. "Kemarin (Senin) yang bersangkutan ada kunjungan dinas kementerian ke Demak. Tiba-tiba, katanya, diajak ke lokasi kampanye Partai Golkar, masih di daerah Demak juga," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Selasa kemarin.

Cicip tidak terdaftar sebagai juru kampanye Partai Golkar di Demak. Bawaslu Jawa Tengah juga mempersoalkan kemungkinan Cicip menggunakan biaya dinas saat kampanye.

Sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, pejabat negara yang terlibat dalam aktifitas kampanye harus mengajukan izin cuti kepada atasannya. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Satu-satunya atribusi yang melekat yang bisa digunakan saat kampanye hanya pengamanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com