Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman Tolak Jadi Juru Kampanye Demokrat

Kompas.com - 12/03/2014, 13:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Kandidat Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat Irman Gusman menolak tawaran Partai Demokrat untuk menjadi juru kampanye nasional (jurkamnas) pada masa kampanye Pemilu Legislatif. Alasannya, Irman bukan kader Demokrat dan masih menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Irman menuturkan, permintaan itu disampaikan oleh Sekretaris Komite Konvensi Capres Demokrat Suaidi Marasabessy beberapa waktu lalu. Suaidi meminta Irman menjadi jurkamnas sesuai dengan amanat Majelis Tinggi Partai Demokrat yang meminta komite mengerahkan semua potensi konvensi untuk mengupayakan pemenangan pemilu legislatif.

"Mengingat pertimbangan itu, saya minta pengertian dari komite (menolak jadi jurkamnas), dan mereka menghargai," kata Irman saat dijumpai di Kota Ambon, Rabu (12/3/2014).

Irman mengatakan, sebagai pemimpin lembaga negara, dirinya tak dapat sesuka hati terlibat dalam kegiatan partai politik. Keputusan mengikuti konvensi juga diambilnya setelah mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPD.

"Saya baru akan otomatis menjadi kader (Demokrat) kalau nantinya memenangkan konvensi," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Tinggi Demokrat meminta seluruh kekuatan dalam konvensi dikerahkan untuk membantu memenangkan pileg. Seluruh kegiatan konvensi dihentikan sementara selama masa kampanye, dan semua kandidat diminta menjadi jurkamnas.

Sekretaris Komite Konvensi Capres Demokrat Suaidi Marasabessy mengatakan, kandidat konvensi yang berasal dari internal Demokrat wajib menjadi jurkamnas. Sementara kandidat kandidat konvensi yang berasal dari luar Demokrat tidak diwajibkan. Sejauh ini, hanya Dahlan Iskan dan Endriartono Sutarto yang ia sebut siap menjadi jurkamnas Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com