JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut menyuap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi ketika itu sebesar Rp 7,5 miliar. Suap itu untuk memenangkan pasangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dengan menolak seluruh gugatan para pesaing dalam sengketa hasil Pilgub Banten.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Atut-Rano berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti dua pasangan lainnya, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Atas hasil pilgub yang ditetapkan KPU pada 30 Oktober 2011, pasangan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun, dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata mengajukan permohonan keberatan ke MK.
Jaksa menjelaskan, Wawan yang sebelumnya mengenal Akil Mochtar memperoleh nomor telepon Andi M Asrun, mantan asisten hakim dan staf ahli pada MK. Pada sekitar bukan Oktober 2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz Carlton.
Dalam pertemuan tersebut, Wawan meminta Andi menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Atut-Rano untuk menghadapi gugatan perkara di MK. Untuk mengokohkan Atut-Rano menjadi pasangan calon terpilih gubernur/wagub Banten tahun 2011, pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah, dan Agah Mochammad Noor mengirim uang ke Akil Mochtar.
Uang itu ditransfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita, secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.
"Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat," ujar jaksa.
Rinciannya, pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid mengirim uang Rp 250 juta dan Rp 500 juta untuk biaya transportasi dan alat berat. Pada 1 November 2011, Mochammad Armansyah mengirim uang secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp 150 juta yang ditulis untuk biaya transportasi dan alat berat. Kemudian, pada 1 November 2011, Ahmad Farid mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp 100 juta yang juga ditulis sebagai biaya transportasi dan alat berat.
Tanggal 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp 2 miliar ditulis untuk pembayaran bibit kelapa sawit. Tanggal 18 November 2011, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp 3 miliar untuk order sawit. Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim uang dari rekening PT BPPP Rp 1,5 miliar yang disebut untuk pembelian alat berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.