Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono Disebut Terlibat di Dakwaan, Demokrat Minta Publik Tak Menghakimi

Kompas.com - 06/03/2014, 12:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tak mau berspekulasi tentang dakwaan Budi Mulya terkait kasus Bank Century yang menyeret Wakil Presiden Boediono. Nurhayati meminta semua pihak menghormati hukum dan media tidak langsung menghakimi Boediono.

"Kalau disebut dalam dakwaan, ini proses hukum kan masih berjalan. Kami dukung KPK untuk terus menjalankan tugasnya membongkar seluas-luasnya. Hormati proses hukum, jangan trial by press," ujar Nurhayati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Nurhayati mengatakan, masyarakat Indonesia juga perlu mengetahui jasa-jasa yang telah dilakukan Boediono selama ini. Partai Demokrat, kata Nurhayati, menunggu proses hukum yang berjalan. Ia juga berharap kasus Boediono ini tak akan memecah konsentrasi partainya yang tengah berjuang dalam pemilihan legislatif.

"Saya berharap semua anggota Fraksi Partai Demokrat untuk fokus di dapil. Percayakan kepada KPK untuk usut tuntas kasus Century ini," ujar anggota Tim Pengawas kasus Bank Century itu.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, didakwa bersama-sama Boediono terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPP) Bank Century. Dakwaan Budi ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, alamarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," ujar jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan.

Di dalam kasus Century, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI. Saat itu, penyidik KPK menanyakan seputar krisis. Di dalam jumpa pers seusai pemeriksaannya itu, Boediono mengaku yang bertanggung jawab dalam penggelembungan dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pemilik Bank Century ketika itu.

Mantan inisiator hak angket Bank Century, Dradjad Wibowo, menilai pernyataan Boediono ini adalah bola yang dilemparkan secara tidak langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, penanggung jawab LPS adalah Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com