Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Mahfud Menguji Penelitian Pelajar SMP...

Kompas.com - 25/02/2014, 13:03 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, biasanya menguji tesis atau disertasi mahasiswa. Namun kali ini, Selasa (25/2/2014), Mahfud menguji penelitian seorang pelajar. Penelitian itu berjudul "Menelaah Kemungkinan Hak Pilih Usia Remaja dalam Pemilu" karya Fathan Amartya, siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) Lab School, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Pembatasan usia pemilu mestinya harus dikaji lagi. Usia 15-16 tahun seharusnya sudah punya hak pilih dalam pemilu," kata pelajar berusia 14 tahun itu saat mempresentasikan penelitiannya di salah satu ruangan sekolahnya, Selasa.

Menurut Fathan, remaja berusia 15-16 tahun saat ini sudah memiliki pengetahuan dasar soal pemilu. Mereka, kata dia, biasa menyerap berbagai informasi, termasuk politik lewat media massa.

"Tapi mereka merasa dibatasi soal keikutsertaan dalam pemilu. Pemerintah perlu perhatikan aspirasi remaja soal pemilu lewat revisi undang-undang," papar siswa program akselerasi itu.

Mahfud terlihat menyimak dengan seksama presentasi yang dilakukan Fathan. Dia mengaku gembira karena siswa SMP seperti Fathan bisa memilih isu semacam itu. "Pilihan isunya bagus," kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan kepada para siswa untuk mengutamakan kejujuran ilmiah. Seseorang yang menjiplak atau mengakui hasil karya orang lain sebagai karyanya, katanya, merupakan pelanggaran etika ilmiah.

"Tunjukkan integritas," ucap bakal calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Seusai sidang, Mahfud mengatakan, usulan Fathan bisa saja dikaji dan disampaikan kepada DPR. Mahfud sepakat di era sekarang ini remaja usia 16 tahun sudah melek informasi sehingga bisa dianggap bertanggung jawab dalam kehidupan.

"Kenapa tidak dianggap juga bertanggung jawab dalam bidang politik? Hasil penelitian tadi perlu dipertimbangkan DPR dan pemerintah," pungkas Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com