Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Maag dan Vertigo, Adik Atut Batal Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 24/02/2014, 10:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, batal digelar pada Senin (24/2/2014) ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wawan tidak dapat hadir karena sakit maag dan vertigo.

"Mohon maaf majelis, hari ini kami penuntut umum belum bisa menghadirkan terdakwa di persidangan, sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit, maag dan vertigo, yang tidak memungkinkannya saat ini untuk hadir di persidangan. (Wawan) langsung dirujuk ke rumah sakit," ujar Jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin.

Ketua Majelis Hakim Matheus kemudian meminta surat keterangan dokter. Matheus kemudian memutuskan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2/2014). Sidang hari ini pun hanya dihadiri tim kuasa hukum Wawan, antara lain Adnan Buyung Nasution dan Pia Akbar Nasution. Adnan belum dapat memastikan kapan Wawan siap menghadiri sidang perdananya.

"Saya setuju (sidang ditunda) karena sakit. Kita tunggu saja laporan jaksa, kapan sidang (akan dilaksanakan). Sampai dia (Wawan) sembuh," kata Adnan.

Sedianya hari ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan Wawan. Pembacaan dakwaan tersebut akan dilakukan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018, yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin. Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara pilkada, yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.

Mulanya, Amir Hamzah menghubungi Susi untuk meminta bantuan kepada Akil agar keberatannya bisa dikabulkan. Susi pun menghubungi Akil untuk membicarakan permintaan Amir. Pada 25 September 2013, Wawan menerima pesan singkat dari Akil yang berisi "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?". Setelah itu, Wawan pun menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Atut pun sudah mengetahui pengurusan sengketa pilkada ini. Ia diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar Akil mengabulkan permohonan keberatan itu. Untuk sengketa pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun, uang yang diberikan baru Rp 1 miliar. Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut.

Selain itu, seperti yang terungkap dalam dakwaan Akil, Wawan juga memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar untuk Akil. Uang itu diduga untuk urusan sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Atut-Rano Karno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com