Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Kredit Fiktif BSM Segera Jalani Sidang

Kompas.com - 17/02/2014, 17:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Empat berkas perkara tersangka kasus penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bogor. Dengan demikian, seluruh tersangka kasus ini dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan, empat berkas yang dinyatakan lengkap yaitu milik Iyan Permana, Hen Hen Gunawan, dan Rizki Ardiansyah. Ketiganya bertindak sebagai debitur dalam kasus ini. Satu berkas lainnya milik seorang notaris bernama Sri Dewi.

“Sudah, baru hari ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Arief melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (17/2/2014).

Sementara itu, Arief masih menyembunyikan rencana waktu pelimpahan berkas keempat tersangka tersebut. Namun, ia memastikan, jika pelimpahan tahap dua yaitu berkas dan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.

“Secepatnya,” singkatnya.

Berkas tiga tersangka dilimpahkan

Sementara itu, Bareskrim Polri juga akhirnya melimpahkan tiga berkas perkara tersangka kasus kredit fiktif BSM cabang Bogor, Jawa Barat, hari ini, ke Kejaksaan Negeri Bogor. Tiga berkas tersangka itu yakni milik Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accounting Officer BSM Bogor John Lopulisa.

“Berkasnya sudah berangkat jam sembilan tadi (ke Kejari Bogor),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, melalui layanan pesan singkat kepada Kompas.com.

Selain berkas, Arief mengatakan, penyidik juga melimpahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya terkait kasus ini. Setidaknya, ada sebelas mobil dan sebuah motor gede yang disita penyidik.

Barang bukti itu antara lain Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, Hummer H3 B 741 FKD warna hitam. Kemudian, Honda Freed F 630 CW warna putih, Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna Putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, dan Honda Jazz F 39 A warna putih. Selain itu, ada pula Toyota Altis F 1649 DK warna hitam, Suzuki Swift warna hitam, dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam.

Seperti diberitakan, penyidik menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, BSM cabang Bogor berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.

Enam tersangka dijerat dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus untuk Sri Dewi, selain dikenakan pasal di atas, ia dijerat dengan Pasal 264 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat otentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com