Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Cuci Uang di Pemilu, KPU Kerja Sama dengan PPATK

Kompas.com - 04/02/2014, 14:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (4/2/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Kerja sama itu untuk menelusuri adanya transaksi yang diduga hasil pencucian uang yang dilakukan partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) terkait dana kampanye pemilu.

"Kami tentu ingin orang-orang yang terpilih jadi anggota legislatif adalah orang yang tidak disponsori oleh uang-uang yang tidak jelas. Dengan kerja sama ini, kami harap bisa mencegah itu (pencucian uang)," ujar Ketua PPATK M Yusuf dalam sambutannya pada acara tersebut.

Dia mengatakan, sebenarnya, tanpa kerja sama tersebut, PPATK tetap dapat menelusuri transaksi keuangan parpol dan caleg. Hanya, membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukannya.

"Misalnya ada laporan masyarakat, caleg dari suatu daerah berkampanye dengan masif. Kalau kami tidak kerja sama dengan KPU, mungkin kami butuh waktu yang agak lama," kata Yusuf.

Sebelumnya, pada Desember 2013, PPATK sempat mendorong KPU berperan aktif menyerahkan rekening parpol dan caleg.

"Jadi, penyelenggara pemilunya juga harus berperan aktif memberikan rekening parpol dan calegnya ke PPATK. Jangan hanya salahkan masyarakat," ujar Yusuf.

Menjelang Pemilu 2014, PPATK sudah memantau adanya kenaikan transaksi keuangan perbankan. Kenaikan transaksi keuangan ini dikhawatirkan merupakan modal parpol di Pemilu 2014.

"Melihat contoh Pemilu 2009, modusnya adalah pengijonan. Jadi, itu meninggi satu tahun sebelum pemilu, pada saat pemungutan suara dan satu tahun sesudah," terang Yusuf.

Modus ini berlangsung sejak Pemilu 2004, 2009, dan mulai terlihat gejalanya menjelang Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com