Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2014, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, membantah disebut buron. Menurut pengacaranya, Thomson Situmeang, Anggoro sudah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Anggoro resmi menjadi tersangka KPK pada 17 Juli 2009. Sekitar Juli 2008, kata Thomson, Anggoro berada di Singapura untuk mengantarkan istrinya berobat.

"Itu manusiawi, dia bukan lari, ini klarifikasi, bukan lari. Jadi sebelum penggeledahan, kalau enggak salah penggeledahan PT Masaro 2008, tanggal 29 Juli, dia tanggal 26 Juli berada di Singapura mengantar istrinya berobat," kata Thomson di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Untuk diketahui, kantor PT Masaro milik Anggoro digeledah KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Api-api.

Menurut Thomson, selama berada di Singapura, Anggoro terus memperhatikan perkembangan kasus Tanjung Api-api. Kemudian, Anggoro memutuskan untuk tidak lagi kembali ke Indonesia setelah mengetahui kalau dia dicegah Imigrasi atas permintaan KPK sekitar Agustus 2008.

"Tiba-tiba dia (Anggoro) dicegah pada Agustus. Setelah dicegah, dia enggak pulang lagi. 'Saya kalau pulang, enggak bisa pergi lagi'," kata Thomson menirukan penuturan Anggoro kepadanya ketika itu.

Selama Anggoro berada di luar negeri, Thomson selaku tim kuasa hukumnya mengaku tetap berkomunikasi dengan Anggoro. Sejak 2012, keduanya tidak lagi membahas masalah kasus di KPK. Thomson mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Anggoro sekitar Maret 2013.

"Kalau dengan Pak Anggoro cuma say hello saja. Apa kabar, karena itu kita sudah tidak bahas kasus," ujarnya.

Namun, Thomson enggan mengungkapkan ke mana saja Anggoro selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Anggoro ditahan di Rutan Guntur sejak Kamis (30/1/2014) dini hari. Pemilik PT Masaro Radiokom yang buron itu ditangkap di China pada Rabu (29/1/2014) sore.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran SKRT 2007.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memanggil Anggoro untuk diperiksa sekitar 2009, tetapi yang bersangkutan mangkir. Hingga pada 17 Juli 2009, Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com