Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Sulit Tangkap Buron di China

Kompas.com - 31/01/2014, 08:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengungkapkan, bukan hal yang mudah untuk menangkap seorang buron di China. Penangkapan Anggoro Widjojo, katanya, memerlukan proses yang panjang, terutama dalam membangun jaringan kerja hingga ke negara lain.

"Diperlukan proses yang panjang, ketelitian bangun jaringan kerja. Untuk bisa masuk ke China, itu bukan sesuatu yang mudah," ujar Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2014) dini hari.

Menurutnya, Anggoro berhasil ditangkap di China tak lepas dari faktor keberuntungan. Tahun ini, kata Bambang, China tengah menjadi chair (ketua) Anti-Corruption Working Group sehingga dia menduga China sedang menunjukkan perannya dalam proses pemberantasan korupsi.

"Saya menduga China pada tahun ini adalah chair Anti-Corruption Working Group, dan China bertekad menunjukkan mereka sedang melakukan proses pemberantasan korupsi," tutur Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, Imigrasi Indonesia sudah banyak membantu Imigrasi di China sehingga ketika Indonesia meminta bantuan, kerja sama dapat terjalin dengan cukup baik. Untuk menangkap Anggoro, Imigrasi Indonesia menyebar pemberitahuan bahwa yang bersangkutan adalah seorang buron di setiap pintu masuk wilayah China.

Anggoro, katanya, ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Anggoro yang buron sejak 2009 itu ditangkap di China pada Rabu (29/1/2014) sore. Setelah tertangkap, pemilik PT Masaro Radiokom tersebut dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 22.40 WIB, Kamis.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Ia diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memanggil Anggoro untuk diperiksa, tetapi yang bersangkutan mangkir. Kemudian, pada 17 Juli 2009, Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang.

"Panggilan pertama 26 Juni 2009, kedua 29 Juni 2009, DPO tanggal 17 Juli 2009," kata Bambang.

Sejak saat itu pula, lanjutnya, KPK terus melakukan pelacakan jejak Anggoro. Kemudian, pada 26 Juli 2008, Anggoro diketahui bertolak ke Singapura. Dari sana, dia tercatat berpindah ke negara-negara lain. Hingga 27 Januari 2014, Anggoro terlacak bergerak dari Zhenzhen, China, ke Hongkong.

"Ketika dia kembali lagi ke Zhenzhen, ditangkaplah di Zhenzhen, kemudian dibawalah ke Guangzho," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com