Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Serangan Loyalis Anas Ringankan Beban Kami

Kompas.com - 10/01/2014, 20:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku pihaknya tak terganggu dengan berbagai tudingan yang dilayangkan dari loyalis Anas Urbaningrum. Ruhut yakin, semua serangan loyalis Anas itu akan memberi manfaat nyata untuk meningkatkan simpatik publik terhadap Partai Demokrat.

"Karena serangan ini, elektabilitas kami jadi naik. Paling enggak, beban berat berkurang. Kami kerja terus berbenah untuk kesejahteraan rakyat," kata Ruhut, saat dihubungi, Jumat (10/1/2014).

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, pesan-pesan negatif yang dihembuskan kubu Anas untuk Partai Demokrat tak akan mampu memengaruhi publik. Ruhut yakin, masyarakat kini lebih cerdas dan mampu melihat semua permasalahan dengan baik berdasarkan pada fakta yang ada.

"(Serangan) itu kampanye bagi kami ke masyarakat, masyarakat sudah cerdas," pungkasnya.

Sebelumnya, Ruhut juga menilai sindiran yang keluar dari tersangka kasus Hambalang, Anas sengaja dilontarkan untuk mencuri perhatian dan menyejajarkan posisinya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ruhut menganggap Anas sebagai orang yang tidak tahu rasa bersyukur karena pernah dibesarkan oleh SBY.

Ruhut menegaskan, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dan menahannya berdasarkan prosedur hukum yang sah. Ia meminta Anas tak perlu mencari-cari alasan atau menciptakan riak di tempat lain.

Seusai menjadi tahanan KPK, Anas mengucapkan terima kasih kepada Presiden SBY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat. "Terima kasih kepada Pak SBY. Mudah-mudahan peristiwa ini mempunyai arti dan makna, dan menjadi hadiah tahun baru 2014," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Anas, yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanannya serta penyidik KPK, Endang Tarsa dan Bambang Sukoco, yang memeriksanya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim penyelidik yang dipimpin Heri Mulyanto.

Anas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang sekitar pukul 13.30 WIB. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.40 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Terkait proyek Hambalang, KPK tak hanya menetapkan Anas sebagai tersangka. KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, tetapi dengan sangkaan berbeda, yakni melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek Hambalang. Keempat orang itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com