Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden SBY Tak Konsisten Benahi MK

Kompas.com - 30/12/2013, 22:23 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan dua hakim agung karena tidak melalui proses seharusnya dinilai sebagai hal yang tidak konsisten.

Sebab, putusan PTUN tersebut sebenarnya sejalan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi yang juga dibuat presiden untuk membenahi kualitas hakim di lembaga tersebut.

Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2013).

"Perppu itu kan pada dasarnya adalah keinginan presiden untuk menjauhkan MK dari orang-orang parpol yang mungkin saja tidak independen dalam membuat putusan. Tapi ini kan ada putusan PTUN yang sejalan dengan Perppu. Jadi presiden seharusnya tidak perlu banding. Pilihan ini soal moralitas dan konsistensi," jelas lulusan Universitas Gajah Mada itu. 

Refly mengatakan, bila Presiden SBY serius membenahi lembaga kehakiman itu, maka dia seharusnya tidak mengajukan banding putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 78/P No 13 Tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Ia menambahkan, perppu yang sudah disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak hanya berlaku bagi DPR dan Mahkamah Agung, tetapi juga Kepresidenan sebagai lembaga yang mengusulkan calon hakim konstitusi.

Presiden SBY, kata Refly, mungkin sudah merasa aman dengan posisi Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva karena perppu itu tidak berlaku surut, terutama soal syarat calon hakim konstitusi yang bebas dari parpol selama tujuh tahun. Patrialis dan Hamdan sebelumnya adalah kader parpol, masing-masing dari PAN dan PBB.

Sejak tahun 2010, menurut Refly, proses pengangkatan hakim MK, terutama oleh Presiden SBY, tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif sesuai Pasal 19 dan 20 UU MK yang lama. Dengan kata lain, sejak saat itulah penunjukan hakim MK, seperti Hamdan dan Patrialis, bisa dipertanyakan.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan memori banding atas putusan PTUN tersebut.

Djoko mempertanyakan mengapa hanya pengangkatan Patrialis dan Maria yang digugat karena ada hakim MK lain yang juga diangkat berdasarkan keputusan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com