Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kursi Hakim MK, Patrialis Diminta Ikut Seleksi

Kompas.com - 24/12/2013, 14:54 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Patrialis Akbar diminta menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Jika menginginkan kursi hakim MK, Patrialis harus mengikuti proses seleksi yang transparan.

"Jika Patrialis masih ingin mengejar kursi hakim MK, maka ia harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku yang mensyaratkan seleksi dengan transparan dan partisipatif," ujar Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).

Sebelumnya, Patrialis mengatakan bahwa putusan itu dapat merugikan kepentingan bangsa karena jumlah hakim MK akan semakin berkurang. Menurut Patrialis, hal itu akan berpengaruh pada penanganan perkara di MK, terutama seusai pemungutan suara Pemilu 2014 nanti.

"Putusan PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan karena terganggu kondisi pemilu, satu-satunya ya banding," kata Patrialis.

Atas pernyataan itu, Patrialis dinilai tidak memiliki sikap kenegarawanan karena  mempertimbangkan banding atas putusan PTUN. Jika banding, menurut Bahrain, penilaian masyarakat terhadap Patrialis akan semakin negatif.

"Jika Patrialis tidak menaati putusan PTUN dan keras kepala mempertahankan kursi hakim konstitusi, maka wajar saja jika publik menilai Patrialis tidak memiliki sikap kenegarawanan," kata Bahrain.

Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan Koalisi Mayarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, yaitu membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Pengangkatan Patrialis dinilai cacat hukum.

Padahal, aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Nasional
Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Nasional
Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com