Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bukan Cuma Hambalang yang Prosesnya Lama

Kompas.com - 04/12/2013, 06:58 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Demokrat, Anas Urbaningrum, terus diproses. Ia merespons pertanyaan tentang perkembangan  proses penyidikan kasus tersebut. Menurut Johan, tak hanya kasus Hambalang yang prosesnya memakan waktu lama.

"Ini bukan monopoli kasus Hambalang yang prosesnya lama. Kasus PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Tarahan Lampung, itu kan lama. Riau (Kasus dugaan korupsi PON Riau) itu juga lama," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Johan mengatakan, penanganan antara kasus satu dengan kasus lain berbeda, tergantung kompleksitas kasus tersebut. Dalam kasus-kasus dengan pola operasi tangkap tangan, Johan menyebutkan, prosesnya lebih cepat.

Anas Urbaningrum.
"Jadi (lamanya proses) bukan karena posisi dan status dari si tersangka," ujarnya.

Terkait Anas, Johan mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan dengan memanggil para saksi untuk menggali kemungkinan adanya informasi baru. Sementara, soal penahanan, menjadi kewenangan penuh penyidik.

"Hambalang yang sudah masuk pengadilan, satu (Deddy Kusdinar). Kemungkinan yang lain menyusul ke penuntutan, terutama yang sudah ditahan. Penahanan kan ada batas waktunya," terang Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memastikan Anas akan ditahan karena statusnya sudah tersangka. Mengenai waktu penahanan, sampai saat ini pimpinan KPK belum menerima permintaan penahanan Anas dari penyidik, termasuk gelar perkara.

"Sebelumnya ada gelar perkara dulu, baru setelah itu ditentukan. Ini gelar perkara saja belum," kata Adnan.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, yang telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Andi Mallarangeng telah ditahan di Rutan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com