Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Alkostar: Tak Ada Satu Profesi Pun Berada di Atas Hukum

Kompas.com - 28/11/2013, 07:34 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menegaskan, tidak ada satu profesi pun yang boleh ditempatkan berada di atas hukum. Hal itu sama saja dengan oligarki.

“Jangankan dokter, hakim pun bisa dipidana, bisa dihukum berat. Kok (dokter) merasa mau berada di atas hukum. Tidak boleh di mana pun berada. Tidak ada konstitusi yang membenarkan. Tidak boleh ada arogansi profesi. Semua harus patuh pada hukum,” ungkap Artidjo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/11/2013).

Pernyataan tersebut dilontarkan menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para dokter, Rabu. Aksi ini merupakan reaksi atas putusan MA Nomor 365 K/Pid/2012 yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. 

Ketiga dokter dinyatakan bersalah karena melakukan kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain. Perkara tersebut diputus oleh Artidjo selaku ketua majelis kasasi dengan hakim anggota Dudu Duswara Machmudin dan Sofyan Sitompul.

Menurut Artidjo, hukum diciptakan bukan untuk hukum itu sendiri tetapi untuk kemanusiaan dan peradaban. Oleh karena itu, semua anak manusia harus diperlakukan sama sebab keadilan itu tidak mengenal batas. "Di dalam negara demokrasi yang berkeadaban, tidak boleh ada orang yang berada di atas hukum," tegas dia.

Menyusul adanya putusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung terhadap dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy. "Larangan itu berlaku untuk enam bulan mendatang," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Aksi para dokter juga berlangsung di depan MA. Perwakilan para dokter diterima oleh Panitera MA dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

Dalam konferensi pers, Ridwan menjelaskan, dr Ayu dan rekannya telah mengajukan peninjauan kembali pada Agustus 2013.  Majelis PK yang menangani perkara ini terdiri atas hakim agung Syarifuddin, Margono, dan Salman Luthan. Ridwan mengatakan, majelis PK akan memeriksa seluruh berkas termasuk putusan yang telah lalu dan prosedur penanganan pengajuan PK.

Menurut Ridwan, MA pada dasarnya menerima semua kritik atas kasus ini dengan besar hati. "Hal itu menjadi kontrol bagi lembaga peradilan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gebrakan Satgas Judi 'Online' Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika

Gebrakan Satgas Judi "Online" Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika

Nasional
Gugat ke MK soal Usia Calon Kepala Daerah, 2 Mahasiswa Ini Minta Jokowi Dipanggil

Gugat ke MK soal Usia Calon Kepala Daerah, 2 Mahasiswa Ini Minta Jokowi Dipanggil

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder

Satgas Judi "Online" Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder

Nasional
PPATK: Ada Uang Terkait Judi 'Online' Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas di Asia Tenggara

PPATK: Ada Uang Terkait Judi "Online" Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas di Asia Tenggara

Nasional
LPSK Belum Lindungi Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon'

LPSK Belum Lindungi Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Pemerintah Bakal Dapat Daging Kurban dari Mekkah, Akan Dibagikan untuk Atasi 'Stunting'

Pemerintah Bakal Dapat Daging Kurban dari Mekkah, Akan Dibagikan untuk Atasi "Stunting"

Nasional
KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Anies Sumbang Sapi Kurban ke PKS, HNW: Bukan karena Pilkada Jakarta

Anies Sumbang Sapi Kurban ke PKS, HNW: Bukan karena Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan Pelawanan KPK atas Bebasnya Gazalba Saleh Dibacakan 2 Juli

Putusan Pelawanan KPK atas Bebasnya Gazalba Saleh Dibacakan 2 Juli

Nasional
Surya Paloh dan Prananda Paloh Berkurban 2 Ekor Sapi untuk PMI di Malaysia

Surya Paloh dan Prananda Paloh Berkurban 2 Ekor Sapi untuk PMI di Malaysia

Nasional
MKD Dianggap Aneh, Hanya Tegur Anggota DPR yang Diduga Berjudi 'Online'

MKD Dianggap Aneh, Hanya Tegur Anggota DPR yang Diduga Berjudi "Online"

Nasional
Tak Masalah Kerja Sama PDI-P Usung Anies pada Pilkada, PKS: Pilpres Sudah Selesai

Tak Masalah Kerja Sama PDI-P Usung Anies pada Pilkada, PKS: Pilpres Sudah Selesai

Nasional
Presiden PKS Sebut Anies Tak Perlu Dites untuk Maju Pilkada DKI 2024

Presiden PKS Sebut Anies Tak Perlu Dites untuk Maju Pilkada DKI 2024

Nasional
KPU Verifikasi Faktual KTP Dukungan Calon Nonpartai mulai 21 Juni

KPU Verifikasi Faktual KTP Dukungan Calon Nonpartai mulai 21 Juni

Nasional
PKS Ditawari Posisi Cawagub Jakarta oleh Koalisi Prabowo

PKS Ditawari Posisi Cawagub Jakarta oleh Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com