Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tuntutan Luthfi Hasan Setebal 1.095 Halaman

Kompas.com - 27/11/2013, 17:26 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat surat tuntutan terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, setebal 1.095 halaman. Surat tuntutan itu akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

"Surat tuntutan setebal 1.095 halaman. Isi tuntutan digabung dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Rini Triningsih dalam sidang tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Namun, menurut Jaksa, tidak semua halaman demi halaman akan dibacakan. Jaksa hanya akan membacakan bagian terpenting dari berkas tuntutan itu. "Tidak semua dibacakan. Hanya bagian-bagian penting saja," kata Rini.

Kuasa Hukum Luthfi, M Assegaf juga sempat kaget melihat surat tuntutan yang dibawa Jaksa ke dalam ruang sidang. "Apa dibaca semua nanti?" kata Assegaf. Sidang Luthfi molor dari jadwal sebelumnya yaitu pukul 15.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 16.30 WIB.

Seperti diketahui, Luthfi yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama rekannya Ahmad Fathanah dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Menurut tim jaksa KPK, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Selain itu Luthfi dan Fathanah didakwa tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan.

Selama persidangan sebelumnya, Luthfi membantah sejumlah uang yang diterimanya dari Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. Menurut dia, uang itu adalah bagian dari utang-utang Fathanah sejak kuliah yang belum dibayar. Adapun Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com