Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Keterangan Akil Pun Majelis Kehormatan Tetap Bisa Menyimpulkan

Kompas.com - 25/10/2013, 12:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap dapat mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar meskipun Akil menolak untuk dimintai keterangan, Jumat (25/10/2013) pagi ini.

“Keterangan Pak Akil hanya satu di antara semua bahan yang kita gunakan untuk sampaikan kesimpulan. Jangan berpikir tanpa keterangan Pak Akil, MKH tidak dapat menyimpulkan, kadang tidak perlu keterangan terkait,” kata anggota Majelis Kehormatan Bagir Manan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Hadir pula di Gedung KPK, Ketua Majelis Kehormatan Harjono serta dua anggota Majelis Kehormatan, yaitu Mahfud MD dan Abbas Said. Menurut Bagir, dengan menolak diperiksa, Akil telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.

Harjono mengatakan, sedianya Majelis Kehormatan akan mengonfirmasi kepada Akil mengenai keterangan yang sudah dimintai dari pihak-pihak lain sebelum ini. Namun, karena Akil menolak untuk dimintai keterangan, Majelis Kehormatan akan mengambil kesimpulan tanpa mempertimbangkan keterangannya.

Menurut Harjono, Majelis Kehormatan menargetkan selesai menyusun hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat satu pekan.

“Insya Allah seminggu,” ujarnya.

Sejauh ini, Majelis Kehormatan belum memiliki kesimpulan sementara apakah Akil melanggar kode etik atau tidak. Akil sendiri tidak secara langsung mengakui telah melanggar kode etik.

“Tidak secara langsung mengakui, tapi itu haknya,” tambah Harjono.

Mahfud MD mengatakan, jika terbukti melanggar kode etik, Akil dapat dikenakan saksi. Adapun sanksi terberatnya berupa pemberhentian secara tidak hormat.

“Kalau ringan itu teguran, teguran lisan itu teringan, kita belum tahu apa pelanggarannya, kita menggodok dulu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Akil menolak untuk dimintai keterangan Majelis Kehormatan yang mendatanginya di Gedung KPK pagi ini. Menurut Harjono, mulanya Akil meminta agar proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan dilakukan secara terbuka.

Namun, setelah mendengarkan penjelasan Majelis Kehormatan yang mengatakan bahwa KPK hanya mengizinkan pemeriksaan secara tertutup, Akil menolak untuk dimintai keterangan Majelis Kehormatan. Akil menilai bahwa pemeriksaan Majelis Kehormatan tidak perlu lagi dilakukan karena dia sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com