“Saya mengiyakan pernyataan Refly Harun bahwa ada kejanggalan di Komisi III DPR dalam memperpanjang masa jabatan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi tanpa melalui fit and proper test. Saya sendiri merasakan kejanggalan itu, karena proses penetapan untuk memperpanjang masa jabatan Akil ini aneh,” ujar Martin di Jakarta, Senin (14/10/2013).
Martin menjelaskan DPR memiliki hak untuk memilih tiga hakim konstitusi. Pemilihan di DPR, kata Martin, biasanya dimulai dengan proses pengumuman di surat kabar secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melamar. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
“Namun pada kasus Akil, proses ini tidak ditempuh secara wajar, tiba-tiba saja diberi tahu bahwa Komisi III DPR sudah setuju memperpanjang masa jabatan Akil Mochtar sebagai hakim MK. Jadi prosesnya di Komisi III sangat singkat dan agak tertutup. Sebagian kita, karena bertugas 3-4 hari di luar kota, bisa tidak banyak tahu soal ini,” ucap Martin.
Martin mendukung upaya untuk mencabut wewenang DPR dalam memilih pejabat publik, terutama hakim agung dan hakim konstitusi. Hal ini, lanjut Martin, karena proses seleksi di DPR selama ini hanya mementingkan partai.
Seperti diketahui, Akil menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2008 melalui seleksi di DPR. Masa jabatan Akil habis pada 16 Agustus 2013. Namun, masa jabatan itu diperpanjang oleh Komisi III DPR hingga tahun 2018 mendatang.
Pada bulan Maret 2013, Akil hanya ditanyakan kesediaannya, apakah ingin melanjutkan masa tugasnya atau tidak. Ketika itu, Akil menyanggupi kembali maju sebagai hakim konstitusi. Komisi III DPR pun sepakat untuk kembali mengajukan Akil.
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, saat itu tidak ada proses penampungan masukan dari masyarakat. Akil dipilih tanpa mempertimbangkan kritik yang selama ini ditujukan kepada mantan politisi Partai Golkar tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.