Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

”DPD, Jangan Berdiam di Dalam Sunyi”

Kompas.com - 02/10/2013, 08:45 WIB

KOMPAS.com - Demikian sentilan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida, Senin (30/9/2013), di Kompleks Parlemen, Jakarta, dalam seminar Penguatan DPD sebagai Simpul Pembangunan Nasional. Pernyataan itu disampaikan Laode sebagai otokritik terhadap keiritan para anggota DPD yang sering menyebut dirinya senator dalam ucapan, apalagi tindakan.

Namun, tak hanya irit bertindak, animo para senator untuk menghadiri seminar yang notabene membicarakan nasib mereka itu juga sangat minim. Hanya sekitar 10 persen dari 132 anggota DPD yang menyambangi acara tersebut.

Ada senator yang balik kanan, meninggalkan seminar saat matahari belum di titik tertinggi. Seorang perempuan senator cuma melongok dan berkata, ”Oh, belum selesai (seminar), ya?”

”Lesu darah” juga terasa pada Sidang Paripurna DPD untuk memperingati HUT ke-9 DPD, Selasa (1/10/2013). Acara itu dimulai terlambat 30 menit lebih dari jadwal pukul 10.00. Wartawan yang menghadiri acara itu jauh lebih sedikit dibandingkan wartawan peliput Rapat Pleno Komisi III yang membahas usulan pergantian ketua komisi itu. Padahal, Sidang Paripurna DPD itu juga dihadiri Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MA Hatta Ali, dan Ketua MK Akil Mochtar,

Pada sidang paripurna itu, Ketua DPD Irman Gusman menyampaikan capaian lembaganya dalam sembilan tahun terakhir. DPD telah menghasilkan 418 keputusan, antara lain 39 usul rancangan undang-undang (RUU), 188 pandangan dan pendapat, serta 14 pertimbangan.

Tentu saja kuantitas keputusan yang dihasilkan bukanlah parameter utama sebab yang terpenting adalah seberapa positif dampaknya bagi rakyat. Terlebih ketika DPD dibentuk sebagai ”kamar kedua” untuk mengakomodasi kepentingan daerah.

Salah satu kartu kunci untuk kanalisasi keinginan daerah adalah mandat bagi DPD untuk terlibat dalam program legislasi nasional, mengajukan RUU, dan membahas RUU. Mandat itu ada dalam konstitusi meski dinilai setengah hati.

Mandat itu pun dipertegas dalam putusan MK atas perkara Nomor 92 Tahun 2012 tertanggal 27 Maret 2012. Namun, menurut anggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus, putusan MK itu belum implementatif. Irman Gusman menambahkan, DPR belum bisa mencari format dalam keikutsertaan DPD yang dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan MK.

Namun, lebih baik jika DPD tak menunggu penyempurnaan mandat. Ciptakan sendiri ”panggung” sehingga DPD kembali mendapat nama dan makin dianggap layak mendapatkan mandat. DPD tidak boleh sekadar berpangku tangan, apalagi sekadar ”berdiam di dalam sunyi”. (HARYO DAMARDONO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com