Ahmad yang merupakan rekan Fathanah itu mengatakan bahwa Hudzaifah mendapat 46 persen saham. Sementara itu, dirinya dan Fathanah masing-masing hanya mendapat 1 persen.
"Ada tiga orang (dapat saham), Hudzaifah Luthfi, Fathanah, dan saya. Saya Rp 100 juta, Fathanah Rp 100 juta, dan Hudzaifah saya lupa berapa, tapi nilainya lebih besar," terang Ahmad.
Menurut Ahmad, dirinyalah yang memutuskan pembagian saham tersebut. Kemudian, pemilik PT Intim Perkasa, yaitu Andi Pakurimba Sose, menyetujuinya. Pembagian saham itu lantaran Hudzaifah telah mendatangkan investor dari Korea untuk kerja sama penyimpanan minyak di Sulawesi Selatan. Namun, menurut Direktur PT Intim Perkasa Andi Revi Febrianto Sose, kerja sama itu batal terlaksana.
"Korea-nya enggak jadi. Sudah jalan, tapi waktu dana mau diturunin, Korea-nya belum siap. Akhirnya kita jalanin sendiri," terang Revi, yang juga bersaksi untuk Fathanah.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.