Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mendapatkan Bantuan Siswa Miskin

Kompas.com - 22/08/2013, 18:43 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah mengingatkan kepada seluruh siswa yang berhak mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk segera melakukan pendataan diri di sekolah/madrasah masing-masing. Proses pendataan tahap II atau terakhir akan berakhir pada 13 September 2013 .

Untuk mendaftarkan diri diperlukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Calon Penerima BSM. Lalu, bagaimana bagi siswa miskin namun tidak memiliki kartu tersebut?

Koordinator Pokja Pengendalian Program Bantuan Sosial Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sri Kusumastuti Rahayu mengatakan, diperlukan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk mengganti KPS atau Kartu Calon Penerima BSM.

Namun, untuk mendapatkan SKRTM perlu melewati musyawarah desa/kelurahan. Musyawarah tersebut yang akan memutuskan seseorang berhak menerima KPS atau tidak. Jika tidak berhak, KPS akan dialihkan ke keluarga lain yang berhak.

Awalnya, pemerintah membagikan KPS kepada 15,5 juta keluarga sasaran. Pembagian KPS dimulai sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, kenyataanya masih ada keluarga mampu yang menerima KPS. Sebaliknya, ada keluarga miskin yang tidak menerima KPS.

Adapula KPS yang diretur atau dikembalikan lantaran tercatat lebih dari satu kali, tidak bertempat tinggal di desa bersangkutan, dan seluruh anggota keluarga meninggal dunia. Ada juga keluarga yang mengembalikan KPS secara sukarela karena merasa tidak layak menerima. Data terakhir, setidaknya ada 260 ribu KPS yang diretur oleh kantor pos.

Di dalam musyawarah desa/kelurahan itu dilakukan perubahan data. KPS yang diretur diganti dengan keluarga yang berhak. Namun, jumlah keluarga pengganti tidak boleh melebihi KPS yang diretur. Jadi, perlu ada prioritas untuk penggantian, yakni keluarga yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih besar, kepala rumah tangga perempuan, berpenghasilan lebih rendah dan tidak tetap, serta kondisi fisik rumahnya kurang layak huni.

"Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS harus memenuhi syarat seperti orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan, siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu, atau yatim piatu, berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal dari keluarga miskin, atau memiliki 3 saudara yang berusia di bawah 18 tahun," kata Sri dalam jumpa pers di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Jika hasil musyawarah desa/kelurahan siswa berhak menerima BSM, lalu diterbitkan SKRTM. Surat tersebut lalu dibawa ke sekolah/madrasah sebelum 13 September untuk didata.

Dikatakan Sri, pemerintah menyiapkan anggaran BSM di 2013 untuk 16,6 juta siswa. Angka itu telah dilebihkan sebagai jaga-jaga. Data awal, sebanyak 15,43 juta siswa yang mendapat BSM.

Sri menambahkan, pemerintah akan memprioritaskan siswa yang mendaftar melewati mekanisme KPS dan Kartu Calon Penerima BSM. Jika jumlahnya tidak sampai 16,6 juta, maka sisanya diberikan untuk siswa yang melalui mekanisme SKRTM.

Bagi siswa yang mendaftar di tahap I, dana BSM dapat diambil di Bank Pembangunan Daerah di mulai 26 Agustus 2013. Adapun pencairan BSM tahap II akan dicairkan dimulai 30 September 2013. Setiap siswa SD sederajat akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000 , SMP sederajat Rp 750.000, SMA dan SMK sederajat Rp 1.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com