Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jam Geledah Kantor Hotma Sitompoel, KPK Angkut 3 Kardus

Kompas.com - 27/07/2013, 02:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta, selama sekitar 5 jam. Penggeledahan dimulai pada Jumat (26/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB dan rampung pada Sabtu (27/7/2013) pukul 01.05 WIB. Tiga kardus diangkut dari dalam kantor seusai penggeledahan.

"Saya enggak bisa komentar. Tanya juru bicara saja," ujar salah satu anggota tim dari KPK ketika dicegat wartawan seusai penggeledahan. Bram, Ketua RT 9 RW 2 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga menolak menjawab pertanyaan wartawan tentang apa yang dia lihat selama penggeledahan itu.

Bram mengikuti proses penggeledahan itu, ikut masuk ke dalam kantor bersama para penyidik. "Tadi saya sudah di sini pukul 20.00 WIB. Saya enggak bisa komentar, no comment yah. Mohon maaf," ujarnya.

Penggeledahan ini diduga terkait dengan penangkapan seorang pengacara, Mario C Bernardo. Seperti diketahui, KPK menangkap Mario dan pegawai Mahkamah Agung bernama Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013).

Djodi ditangkap lebih dahulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15 WIB. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta di dalam tas selempang coklat yang dibawa Djodi. Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi di Cipayung, Jakarta Timur. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang kini ditangani di tingkat kasasi.

Dengan tangkap tangan ini, Mario dikenakan tuduhan dugaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu adalah delik dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. Mario juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama.

Adapun Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com