Novanti Harsini, 22 tahun
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Saudari Novanti Hastini,
Keringanan membayar fidiah bagi ibu hamil yang tidak melaksanakan shaum Ramadhan dijelaskan pada ayat berikut,
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin)" (QS Al-Baqarah:184).
Dari Malik dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena khawatir tentang anaknya. Beliau menjawab, "dia boleh berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin satu mud dari gandum." (HR Al-Baihaqi).
Sebagian ulama berpendapat, fidiah besarnya 1/2 sha’ atau 2 mud, karena 1 sha’ adalah 4 mud. Dengan demikian, 1/2 sha’ beratnya 1,5 kg. Sebagian yang lain berpendapat bahwa fidiah yang harus dikeluarkan 1 mud dari makana, yaitu setara dengan 750 gram menurut mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah sebagaimana diriwayatkan dalam atsar Ibnu Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.