Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Pertahankan PP Pembatasan Remisi

Kompas.com - 23/07/2013, 15:29 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. PP tersebut, katanya, hanya membatasi, bukan menghilangkan remisi. Secara hukum, menurut Saldi, tak ada persoalan dengan PP itu.

"Pemerintah harus tetap bertahan dengan PP itu," ujar Saldi, dalam sebuah diskusi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Ia memaparkan, UU Pemasyarakatan tidak mengatur syarat-syarat dan tata cara pemberian remisi. Oleh karena itu, keberadaan PP No 99 Tahun 2012 untuk mengatur hal itu. Selain itu, menurut Saldi, ditinjau dari asas pembentukan dan substansi, PP tersebut juga tidak melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Asas pembentukan PP tersebut memiliki tujuan yang jelas, yaitu memperketat pemberian remisi," katanya.

Saldi menilai, alasan yang mendorong penerbitan PP tersebut karena sebagian besar vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat terhadap para pelaku korupsi "kelas teri". Sebaliknya, menurutnya, jarang sekali ada vonis yang tegas terhadap para pelaku korupsi kelas kakap. Saldi menambahkan, hal ini semakin diperparah dengan pemberian remisi terhadap para pelaku korupsi tersebut.

Desakan pencabutan PP 99 Tahun 2012 mencuat setelah terjadinya kericuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Sebagian menuding, kericuhan itu sebagai puncak dari kapasitas lapas yang melebihi jumlah idealnya. Sementara Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, ricuh Tanjung Gusta terjadi karena terhentinya aliran listrik dan air yang memicu emosi para narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com