Nurhan, 34 tahun
Jawaban:
Waalaikumsalam wr.wb.
Bapak Nurhan, pada awalnya memang kewajiban membayar zakat seorang anak dibebankan kepada walinya. Namun, apabila tidak ada, penunaian zakat boleh ditanggung oleh yang biasa menanggung nafkahnya sehari-hari.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Yang nampak dari hadis itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, tetapi perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka itu menjadi kewajiban yang menanggung nafkahnya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama." (Fathul Bari 3/369; lihat at-Tamhid 14/326-328, 335-336).
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.