"Kalau hubungan diputus, berapa puluh kali lipat saya harus kembalikan," kata Deddy saat ditemui seusai kunjungan ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Kota Bandung, Senin (24/6/2013).
Menurut Deddy, kontrak yang ditekennya bersama beberapa produk komersial sebenarnya tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai pejabat publik.
"Jadi kalau kontrak iklan dua tahun, bukan kerjanya dua tahun. Kerjanya sehari, buat dua tahun," akunya.
Selain itu, salah satu aktor senior ini sudah memiliki beberapa solusi untuk mencari jalan terbaik agar tidak mengesampingkan dan merugikan sebelah pihak, baik itu Pemprov Jabar maupun produk-produk iklan yang dibintanginya.
"Saya kan kontrak sebelum dilantik, setelah kontrak selesai mungkin tidak akan diperpanjang. Kedua, jika masih kontrak kita bicara pada produsen bahwa sebagai pejabat publik bukan menjual produk secara asal, tetapi mengedukasi," paparnya.
"Kalau Promag, sekarang ini sudah mengedukasi tentang kesehatan. Saya bicara tentang kesehatan, kemudian secara produk Dude Herlino yang bicara. Ini kan masalah estetika bagaimana pesan diolah secara kreatif agar pesannya sampai ke masyarakat. Jadi, sebagai pejabat publik, saya juga tidak menjual langsung," tuturnya.
Lebih lanjut Deddy menjelaskan, banyaknya kritikan terkait peran ganda yang diembannya karena penjelasan yang kurang lengkap kepada para tokoh yang menyuarakan kritikan tersebut. Kendati demikian, Deddy mengaku akan menerima setiap kritikan dengan lapang dada.
"Kita menyampaikan kepada tokoh-tokoh tadi kurang lengkap. Tapi, buat saya kritik adalah hal yang biasa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Gerindra secara tegas mengkritik penghasilan tambahan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebagai seorang entertainer baik artis sinetron maupun bintang iklan. Menurut Wakil Ketua DPD Gerindra Jabar Sunatra, Deddy Mizwar harus memilih salah satunya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan