Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unigal Ciamis Bantah Lakukan Korupsi

Kompas.com - 19/06/2013, 09:34 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

CIAMIS, KOMPAS.com - Rektor Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Suherli, membantah telah melakukan korupsi uang negara yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat. Pihak Suherli menilai Kejaksaan setempat tidak tepat dalam menentukan tersangka korupsi.

Hal itu diungkapkan Nur Kholim, kuasa hukum Suherli. Nur menilai Kejaksaan telah keliru menetapkan kilennya sebagai tersangka korupsi. Da menyatakan penetapan tersangka korupsi oleh kejaksaan terhadap kliennya tidak beralasan. Terlebih, kliennya diklaim tidak pernah melakukan penggelapan uang yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat.

"Seperti dikatakan Kejaksaan bahwa klien saya ditetapkan tersangka korupsi dana APBN dan APBD Provinsi. Itu saya pikir tidak tepat. Soalnya, dua kegiatan yang dilakukan klien saya bersumber dari dana internal kampus," terang Nur, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2013) pagi.

Meski demikian, Nur mengaku kliennya telah menerima panggilan dari kejaksaan. Rencananya hari ini, kliennya akan memenuhi panggilan kejaksaan tersebut. "Meski sangat keberatan, sebagai warga negara yang baik, saya pastikan klien kami akan hadir nanti di kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan," tambah Nur.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan Rektor Universitas Galuh (Unigal), Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat, dengan total kerugian negara senilai Rp 446 juta, yang seharusnya untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus.

Dalam kasus ini, rekan Suherli, seorang wiraswastawan berinisial S pun ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com