Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Mentan Tunggu Sidang

Kompas.com - 18/06/2013, 02:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Peran Menteri Pertanian Suswono dalam dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertani- an akan dipastikan setelah kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah mulai disidangkan. KPK akan memaparkan dugaan terjadinya perdagangan pengaruh (trading in influence) oleh Luthfi.

Dalam persidangan itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyimpulkan keterlibatan Menteri Pertanian (Mentan) dalam kasus ini. ”Mentan sudah berulang kali diperiksa KPK. Mengenai keterlibatannya, nanti bisa disimpulkan setelah kasus Luthfi dan Fathanah bergulir di persidangan,” kata Ketua KPK Abraham Samad, Senin (17/6), di sela acara pelatihan peningkatan kapasitas penegak hukum di DI Yogyakarta.

”Seperti sejak awal kami sampaikan, nanti persidanganlah tempat untuk membuka bukti-bukti yang dimiliki KPK. Bahwa ada sebagian pihak yang meragukan, itu hak mereka. Kami tunggu saja di persidangan. Masih banyak yang belum diungkapkan KPK di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin..

KPK melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Luthfi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Menurut Johan, paling lambat pekan depan persidangan dengan terdakwa Luthfi bisa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus suap impor pengurusan kuota impor daging sapi, dua terdakwa tengah disidangkan, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy. Keduanya adalah direktur perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama yang diduga menyuap Luthfi melalui teman dekatnya, Fathanah.

KPK telah menyiapkan sejumlah bukti di persidangan Luthfi. Bukti-bukti itu, antara lain, berupa kedekatan Fathanah dengan sejumlah politikus Partai Keadilan Sejahtera, termasuk saat menjadi penerjemah Suswono ketika bertemu tamu asing.

KPK melalui program koordinasi-supervisi bidang penindakan menyelenggarakan pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemberantasan tipikor di Yogyakarta, 17-20 Juni 2013. Pelatihan itu diikuti 135 peserta, terdiri dari penyidik dan jaksa tipikor pada Polda DI Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DI Yogyakarta, dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DI Yogyakarta.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya telah meminta KPK melakukan supervisi terkait berkas-berkas kasus yang penanganannya berlarut-larut. Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Jaksa Agung Darmono, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto, dan Deputi Kepala BPKP Ahmad Sanusi. (ABK/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com