Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikutnya Andi Mallarangeng

Kompas.com - 14/06/2013, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar, Kamis (13/6). Deddy adalah tersangka pertama kasus Hambalang yang ditahan KPK.

Deddy ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, setelah penahanan Deddy, akan menyusul penahanan tersangka lain dalam kasus Hambalang. Selain Deddy, tersangka lain terkait dengan pengadaan proyek Hambalang adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Tersangka lain proyek Hambalang adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang terkait dengan aliran dana dari proyek tersebut.

”Tentunya tersangka lain akan menyusul ditahan juga. Setiap tersangka di KPK sampai saat ini selalu ditahan dalam penyidikan,” kata Johan.

Apalagi perhitungan kerugian negara dalam kasus ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memasuki tahap akhir. Sebelumnya sempat ada perbedaan metode perhitungan kerugian negara antara KPK dan BPK.

KPK menggunakan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian dari sisi fisik terkait proyek itu. Metode yang digunakan ahli dari ITB ini ternyata membuat BPK mengubah seluruh perhitungan kerugian negaranya. BPK pun pada akhirnya menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum untuk membantu menyelesaikan perhitungan kerugian negara dari sisi fisik bangunan proyek.

”Begini, kan, kami bekerja sama dengan BPK secara erat untuk mencoba secara bersama-sama mempercepat proses itu. Karena, kan, ada perhitungan dari ahli. BPK juga mempunyai metode berhitung yang kami sinkronkan. Supaya nanti cepat, kami kerja sama dengan erat,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Perhitungan kerugian keuangan negara merupakan tahap akhir tahap pemberkasan penyidikan. Tersangka biasanya akan ditahan setelah berkas penyidikan memasuki tahap akhir. Pemeriksaan sebagai tersangka juga biasa dilakukan di ujung penyelesaian pemberkasan penyidikan karena keterangan tersangka tak terlalu dibutuhkan.

Di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga. Sementara dalam proyek Hambalang, Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebagai PPK, ketika KPK menetapkan penyidikan proyek Hambalang, Deddy adalah orang pertama yang dijadikan tersangka. Setelah itu, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

Pengacara Deddy, Rudi Alfonso, mengatakan, sejak awal kliennya siap dengan konsekuensi penahanan KPK. Menurut Rudi, dalam pemeriksaan, Deddy sempat menjelaskan kepada penyidik perihal uang Rp 20 miliar yang dia serahkan kepada adik Andi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel. Namun, Rudi enggan menjelaskan dari mana asal-usul uang Rp 20 miliar yang diserahkan kepada Choel tersebut. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com