Deddy ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, setelah penahanan Deddy, akan menyusul penahanan tersangka lain dalam kasus Hambalang. Selain Deddy, tersangka lain terkait dengan pengadaan proyek Hambalang adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.
Tersangka lain proyek Hambalang adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang terkait dengan aliran dana dari proyek tersebut.
”Tentunya tersangka lain akan menyusul ditahan juga. Setiap tersangka di KPK sampai saat ini selalu ditahan dalam penyidikan,” kata Johan.
Apalagi perhitungan kerugian negara dalam kasus ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memasuki tahap akhir. Sebelumnya sempat ada perbedaan metode perhitungan kerugian negara antara KPK dan BPK.
KPK menggunakan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian dari sisi fisik terkait proyek itu. Metode yang digunakan ahli dari ITB ini ternyata membuat BPK mengubah seluruh perhitungan kerugian negaranya. BPK pun pada akhirnya menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum untuk membantu menyelesaikan perhitungan kerugian negara dari sisi fisik bangunan proyek.
”Begini, kan, kami bekerja sama dengan BPK secara erat untuk mencoba secara bersama-sama mempercepat proses itu. Karena, kan, ada perhitungan dari ahli. BPK juga mempunyai metode berhitung yang kami sinkronkan. Supaya nanti cepat, kami kerja sama dengan erat,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Perhitungan kerugian keuangan negara merupakan tahap akhir tahap pemberkasan penyidikan. Tersangka biasanya akan ditahan setelah berkas penyidikan memasuki tahap akhir. Pemeriksaan sebagai tersangka juga biasa dilakukan di ujung penyelesaian pemberkasan penyidikan karena keterangan tersangka tak terlalu dibutuhkan.
Di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga. Sementara dalam proyek Hambalang, Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebagai PPK, ketika KPK menetapkan penyidikan proyek Hambalang, Deddy adalah orang pertama yang dijadikan tersangka. Setelah itu, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka.
Pengacara Deddy, Rudi Alfonso, mengatakan, sejak awal kliennya siap dengan konsekuensi penahanan KPK. Menurut Rudi, dalam pemeriksaan, Deddy