Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik masih mencari bukti pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
”Pengertian siapa yang bertanggung jawab tentu harus ada bukti legal formal yang memenuhi unsur-unsur (pidana korupsi) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bukan hanya sekadar persepsi common sense,” kata Johan, di Jakarta, Senin (10/6).
Johan mengatakan, soal siapa yang akan jadi tersangka, KPK tak melihat siapa saja orang tersebut dan dalam posisi apa. Bila ditemukan dua alat bukti yang menyimpulkan keterlibatan dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK tak segan menetapkannya sebagai tersangka.
”Penyidik harus mencari bukti-bukti yang memenuhi unsur-unsur dalam UU Tipikor itu. Siapa pun kalau terlibat harus dijadikan tersangka,” katanya.
KPK, kemarin, kembali memeriksa mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Raden diperiksa sekitar 11 jam. Seusai diperiksa, Raden mengatakan, tak ada konspirasi dalam memutuskan kebijakan pemberian dana talangan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, banyak perkembangan menarik yang diperoleh KPK pada penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap Raden. Informasi yang diperoleh Kompas, Raden sempat memberikan keterangan berbeda-beda terkait kebijakan pemberian dana talangan ke Bank Century.
Selain Raden, KPK juga memeriksa Direktur Eksekutif Audit Internal BI Dyah Virgoana Gandhi. KPK juga kembali akan memeriksa pegawai BI yang kini berada di luar negeri. Johan mengatakan, kemungkinan hari Selasa ini, penyidik berangkat ke Australia untuk memeriksa anggota staf Deputi Gubernur BI, Galoeh AW.
Terkait lamanya penyidikan kasus Century, Johan mengatakan, penyidik tak mudah mencari alat bukti yang bisa menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Menurut dia, jika ada pernyataan yang menyebut kasus Century bisa diselesaikan dalam waktu satu dua hari, hal itu pasti sifatnya politis.
”Yang mengatakan begitu dari sisi politis, bisa menyimpulkan kasus Century dalam satu atau dua hari. Tapi, ini kan domain hukum. Tak semudah itu. Yang dilakukan KPK kan domainnya hukum,” katanya.
Johan memastikan, KPK serius menangani kasus ini. ”Yang perlu diingat, KPK sampai hari ini masih terus menangani kasus Century. Belum berhenti sama sekali,” katamya.