Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusli Zainal Diperiksa 12 Jam

Kompas.com - 08/06/2013, 02:08 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat (7/6). Rusli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pekan Olahraga Nasional.

Rusli diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sejak pukul 08.50. Pemeriksaan selesai pukul 20.30. Rusli didampingi, antara lain, oleh pengacaranya, Rudi Alfonso.

”Status RZ (Rusli Zainal) sampai sore ini adalah tersangka. Belum ada informasi tentang penahanan. Berkas tampaknya belum selesai,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Seusai diperiksa hampir 12 jam, Rusli berujar, ”Ya, tadi melengkapi berkas PON saja. Ada pertanyaan-pertanyaan (terkait) PON. Bagaimana sistem penganggaran, kemudian perencanaan, dan pelaksanaan,” kata Rusli.

Dalam pemeriksaan itu, menurut Rusli, tidak ada pertanyaan soal keterlibatan Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto.

Gubernur Riau tersebut diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Peraturan Daerah PON. Suap diduga dilakukan pada sejumlah anggota DPRD Riau.

Selain itu, KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada tahun 2001 sampai 2006.

Terkait tindak pidana korupsi pemanfaatan hasil hutan di Pelalawan, KPK telah menerbitkan surat perintah cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Rusli Zainal. Pencegahan berjangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2013.

Dalam kasus pemanfaatan hasil hutan di Pelalawan, Gubernur Riau—yang juga kader Partai Golkar—ini diduga turut mengesahkan rencana kerja tahunan untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004.

Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar dan mantan Bupati Siak Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com