Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Resmi Pecat Theddy Tengko

Kompas.com - 30/05/2013, 15:21 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya memecat terpidana Theddy Tengko dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Aru. Kepastian pemecatan Theddy sebagai Bupati Kepulauan Aru setelah Mendagri secara resmi melayangkan surat pemecatan Theddy kepada Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu.

"Suratnya baru masuk dan nanti akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku," kata Ralahalu kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (30/5/2013).

Menurut Gubernur, surat tersebut baru saja dilayangkan Menteri Dalam Negeri ke Pemerintah Provinsi Maluku. "Suratnya baru sampai tadi, saya juga baru masuk kantor," kata Gubernur singkat.

Saat ditanya nomor surat dari Mendagri itu, Gubernur mengaku belum tahu. "Saya baru mau masuk di kantor, tapi suratnya memang sudah masuk," terang Gubernur.

Soal siapa yang akan mengganti posisi Theddy di Aru, Gubernur enggan menjawabnya dan hanya berjanji akan memproses surat tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita akan proses surat itu, sementara saya tidak tahu apa Wakil Bupati Aru ada di sana atau tidak karena saya tidak berada di sana," kata Gubernur.

Sementara itu, Wakil Bupati Aru Umar Djambumona yang dihubungi Kompas.com Kamis sore membantah jika dirinya tidak berada di Aru. "Saya selama ini berada di Dobo. Saat ini juga saya ada di sini, tidak benar kalau saya tidak berada di Dobo," ujarnya.

Sesuai perintah undang-undang, setelah dipecat, yang mengganti jabatan Theddy Tengko adalah Wakil Bupati Aru Umar Djambumona. Terkait masalah tersebut, Umar hanya mengatakan,"Ya kita ikuti saja perintah undang-undang."

Theddy divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena mengorupsi dana APBD Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,3 miliar dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan keharusan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar. Namun, karena tidak ada perintah eksekusi dalam putusan tersebut, Theddy dan kuasa hukumnya Yusril Izha Mahendra lalu mengajukan permohonan akta non-executable (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam permohonan itu, PN Ambon melalui hakim tunggal Arifin Sany lalu mengabulkan permohonan Theddy Tengko. Namun, MA kemudian membatalkan putusan tersebut. Putusan PN Ambon inilah yang kemudian memaksa Gubernur Maluku untuk mengusulkan pengaktifan kembali Theddy Tengko sebagai Bupati Aru ke Menteri Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com