Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tunggu BPK

Kompas.com - 23/05/2013, 02:20 WIB

Jakarta, Kompas - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu penyelesaian perhitungan kerugian negara dalam proyek kom- pleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penahanan tersangka kasus itu pun terhambat.

Sembari menunggu penyelesaian perhitungan kerugian negara oleh BPK, KPK terus memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Rabu (22/5), KPK memeriksa Husni Al Huda, konsultan dari PT Yodya Karya. Pemeriksaan saksi Anggraeni Dewi Kusumastuti dari perusahaan konsultan dan arsitektur PT Galeri Ide ditunda hingga 28 Mei 2013.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, secara prinsip penyidikan kasus pengadaan proyek Hambalang dengan tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor hampir selesai. KPK tinggal menunggu penyelesaian perhitungan kerugian negara oleh BPK. ”Janjinya akan diselesaikan pekan ini, tetapi saya belum tahu,” katanya.

Menurut Bambang, setelah perhitungan kerugian negara selesai, penahanan tersangka bisa langsung dilakukan karena penyidikan telah memasuki tahap akhir, untuk selanjutnya ditingkatkan ke penuntutan.

KPK, lanjut Bambang, memang meminta beberapa jenis perhitungan kerugian negara. Salah satunya adalah perhitungan kerugian proyek Hambalang secara keseluruhan. ”Tapi bisa juga perhitungan kerugian ini dilihat dari setelah beberapa bangunan telah berdiri, baru dihitung kerugiannya,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selesainya perhitungan keuangan negara oleh BPK biasanya memang akan langsung diikuti oleh penahanan tersangka. Selain perhitungan kerugian keuangan negara, penahanan tersangka juga dilakukan setelah berkas penyidikan kasus mencapai lebih dari 50 persen.

”Memang kadang-kadang kalau sudah selesai penghitungan kerugian negara oleh BPK dan berkas itu itu lebih 50 persen dan mau naik ke penuntutan, tersangka pasti ditahan. Bisa juga sebelum itu. Semua tersangka di KPK sebelum penuntutan pasti ditahan,” kata Johan.

Rencana penahanan tersebut, lanjutnya, membuktikan, penyidikan kasus Hambalang sama sekali tidak mandek. ”Tidak benar kasus Hambalang itu mandek. Kata siapa itu. Teman-teman (wartawan) tahu setiap hari ada pemeriksaan kasus Hambalang di KPK,” ujar Johan.

Salah satu anggota BPK yang dihubungi, Rizal Djalil, mengaku tidak tahu perihal perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang yang diminta KPK. Rizal menyebutkan, soal perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang langsung di bawah koordinasi Ketua BPK Hadi Poernomo.

Salah satu pengacara Andi Mallarangeng, Harry Ponto, mengaku kliennya telah siap dengan konsekuensi penahanan KPK. ”Tidak ada yang dikhawatirkan oleh Pak Andi. Beliau siap lahir batin,” katanya.

Soal penahanan tersangka lain, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bambang hanya mengatakan, ”Biasanya itu, kan, tinggal mengikuti saja,” ucapnya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com