Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penetapan Tersangka Jhonny Allen Dipalsukan

Kompas.com - 21/05/2013, 20:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menyatakan, penetapan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen sebagai tersangka dipalsukan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasubdit Keamanan Negara Ajun Komisaris Besar Daniel Boly Tifaona memastikan bahwa surat tersebut telah dipalsukan. "Surat SP2HP yang beredar itu benar-benar palsu, yang lainnya asli. Hanya kata 'saksi' menjadi 'tersangka' yang dipalsukan (diubah)," kata Daniel saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5/2013).

Daniel menyampaikan, dalam surat tersebut dapat dicermati bentuk pemalsuannya dalam tulisan "tersangka" yang sudah berbeda. Menurutnya, kata "saksi" pada surat tersebut sudah diubah menjadi "tersangka". "Kami akan mencari pemalsunya," ujar Daniel.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan bahwa Jhonny Allen berstatus saksi dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tengah menangani kasus penggelapan tanah dalam nomor laporan LP/225/I/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Januari 2012.

Pelapor dalam kasus itu adalah Salestinus A Ola, yang melaporkan Mastuti Beta selaku notaris untuk mengurus surat-surat dalam pembelian tanah oleh pelapor di wilayah Pondok Rangon, Jakarta Timur. "Maka pelapor menyerahkan ketujuh surat tersebut kepada terlapor berupa 2 surat hak milik (SHM) dan 5 akta jual beli (AJB) atas nama pelapor. Tetapi ketika pelapor meminta kembali ke-7 surat tersebut, terlapor tidak memberikan dengan alasan telah diambil oleh anggota DPRD DKI Jakarta (Jhonny Allen Marbun)," ujar Rikwanto.

Untuk itu, polisi berencana memintai keterangan dari Jhonny Allen sebagai saksi dalam kasus itu. Jhonny sendiri sudah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang kini diusut Polda Metro Jaya.

Jhonny sudah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang kini diusut Polda Metro Jaya. Jhonny mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik.

Dalam dokumen yang beredar itu, terdapat kop surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor B/253/V/2013/Ditreskrum. Surat ini berisi perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Jhonny. Surat ditujukan kepada pelapor Selestinus A Ola.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat tersebut diteken oleh Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Daniel Polly H Tifaona itu.

Polisi juga sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa fotokopi sertifikat tanah seluas 472 meter persegi atas nama Selestinus A Ola, fotokopi legalisasi sertifikat tanah seluas 500 meter persegi atas nama Drs HM Iwan, dan fotokopi akta jual beli Nomor 09 dilegalisasi atas nama Harni Dwiyanti. Selain itu, fotokopi legalisasi sertifikat tanah seluas 1.048 atas nama Iransyah, fotokopi serah terima notaris Retno Santi Prasetyati kepada notaris Mastuti Betta, fotokopi berita acara serah terima sertifikat dari Mastuti kepada Jhonny Allen Marbun. Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa Jhonny.

"Rencananya tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Jhony Allen Marbun anggota DPR RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka," tulis dokumen tersebut, Selasa, (21/5/2013). Belum diketahui pasti kebenaran akan surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com