Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilmi Aminuddin Pernah Bertemu Fathanah

Kompas.com - 17/05/2013, 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin ternyata pernah bertemu dengan Ahmad Fathanah, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Pertemuan dilakukan di kediaman Hilmi di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi pun makin mendapatkan titik terang dugaan keterlibatan partai itu.

KPK kembali memeriksa Hilmi sebagai saksi untuk tersangka Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Kamis (16/5). Dalam pemeriksaan Selasa (14/5) lalu, Hilmi diperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Fathanah dan seseorang yang diduga anak Hilmi, Ridwan Hakim. Saat itu, Hilmi mengatakan, ”Rekaman semuanya dibuka, tetapi semuanya bluffing isinya.”

Pada pemeriksaan Kamis, KPK menunjukkan sejumlah foto sebuah kegiatan di kediaman Hilmi di Lembang, di mana ada Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq. ”Diperlihatkan kepada saya gambar-gambar, foto cukup banyak. Macam-macam. Sebagian ada Fathanah-nya, sebagian tidak ada,” kata Hilmi seusai diperiksa. Namun, dia mengaku tidak tahu sebagian lokasi di foto itu.

Soal foto di Lembang, Hilmi mengatakan, saat itu ada rombongan mantan Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud. ”Kalau yang di Lembang itu, fotonya rombongan Pak Aksa Mahmud. Sebelum Idul Adha, menjadi tamu saya dan saya antar berkunjung ke badan inseminasi buatan pemerintah. Itu yang saya dengar, tetapi di rombongan ternyata ada Fathanah,” kata Hilmi.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penyidik KPK ingin memperoleh beberapa keterangan dari Hilmi. Meski menyatakan tidak diberi tahu materi pemeriksaan, menurut Johan, penunjukan foto kepada saksi bisa jadi merupakan cara KPK memvalidasi keterangan atau informasi yang diperoleh. ”Proses validasi pengakuan seseorang saksi bisa di-kroscek dengan saksi lain, bisa dicari dalam bentuk surat, rekaman, dan lainnya,” katanya.

Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, dari sejumlah bukti yang dimiliki KPK, sangat mungkin PKS didefinisikan sebagai korporasi yang bisa terkena delik pidana korupsi korporasi. Hal itu bisa juga dikenakan kepada kasus-kasus sebelumnya seperti terkait Partai Demokrat atau partai lainnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabet Liman mengatakan, uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Fathanah untuk Luthfi bukan suap, tetapi sumbangan untuk safari dakwah PKS di Nusa Tenggara dan Papua. Saksi Elda Devianne Adiningrat, Komisaris PT Radina, saat bersaksi juga mengatakan, Fathanah mengatasnamakan LHI (Luthfi) untuk lobi-lobi mengurus izin kuota.

Kuasa hukum Luthfi dan Hilmi, Zainuddin Paru, mengatakan, keterangan Elda itu berdasarkan cerita Fathanah. Fathanah bisa menjual siapa pun. ”Siapa pun bisa dijual oleh Fathanah, bisa Ridwan, bisa Ustaz Hilmi,” katanya.

Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, dana dari rekening Fathanah mengalir ke banyak pihak. Dana itu mengalir ke pribadi-pribadi antara lain lebih dari 20 perempuan. Namun, tidak ditemukan aliran dana dari Fathanah ke partai. (BIL/IAM/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com