Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siap Bantu Eksekusi Bupati Aru

Kompas.com - 17/05/2013, 02:51 WIB

AMBON, KOMPAS - Kepolisian Daerah Maluku siap membantu Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. ”Untuk masalah Tengko, kepolisian terserah pada kejaksaan kapan akan mengeksekusinya. Kapan pun waktunya, kami siap membantu kejaksaan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal (Pol) Muktiono di Ambon, Kamis (16/5).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi memastikan, eksekusi segera dilakukan tim kejaksaan. ”Tim jaksa terus bergerak di lapangan untuk menantikan saat terbaik,” ujarnya.

Tim eksekutor Kejaksaan Agung pernah berupaya mengeksekusi Tengko pada 12 Desember 2012. Namun, tim dihalang-halangi 50 pendukung Tengko.

Tengko, terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007, divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/PID.SUS/2012 dan dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 5,3 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat kembali berjanji akan mengeksekusi Tengko. Dia menyatakan harapannya agar Tengko menyerahkan diri seperti mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji.

Kasus Tengko mirip Susno. Keduanya menolak dieksekusi kejaksaan karena menilai putusan Mahkamah Agung atas kasus mereka tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP (tidak ada perintah terdakwa ditahan) sehingga putusan batal demi hukum.

Tiga terpidana lain

Selain Tengko, ada tiga terpidana korupsi lain yang belum dieksekusi kejaksaan. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aru Muhammad Raharusun, mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw, dan mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Fenno Tahalele.

Putusan bersalah atas mereka telah berkekuatan hukum tetap dan dijatuhkan dalam rentang waktu tahun 2011 sampai awal 2013. Raharusun divonis dalam kasus yang sama dengan Tengko, Uwuratuw dalam kasus pengadaan kapal ikan tahun 2002, dan Fenno terkait dana bagi korban konflik Maluku tahun 2006.

Atas lambannya eksekusi terhadap para terpidana korupsi, Komisi A DPRD Maluku berencana memanggil Kejaksaan Tinggi Maluku. Pemanggilan dilakukan setelah agenda reses DPRD Maluku usai pada tanggal 20 Mei.

Menurut Samson Attapary, pengamat sekaligus praktisi hukum di Ambon, tidak hanya DPRD Maluku yang harus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku, tetapi juga Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. ”Banyak kejanggalan dalam pengusutan dan penindakan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkapnya.

Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan permainan pihak kejaksaan dengan mereka yang tersangkut korupsi. (APA/RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com