Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Semakin Mengarah ke PKS

Kompas.com - 16/05/2013, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang yang mengiringinya, dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, semakin mengarah pada keterlibatan Partai Keadilan Sejahtera secara institusi.

Rabu (15/5), KPK menggeledah kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta, dalam rangka menyidik kasus ini.

Semakin mengarahnya keterlibatan PKS sebagai institusi dalam kasus ini juga terungkap dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Sejumlah saksi dalam persidangan itu mengonfirmasi ada upaya dari beberapa elite PKS untuk mengupayakan tambahan kuota impor bagi PT Indoguna.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sekecil apa pun informasi yang terungkap di persidangan akan divalidasi oleh KPK. ”Sejauh mana kebenaran pengakuan itu,” katanya.

Johan mengatakan, dalam penyidikan terhadap Luthfi dan Fathanah, KPK juga sedang mengonfirmasi sejumlah pengakuan dan data. Menurut dia, berkas penyidikan Luthfi dan Fathanah hampir rampung dan direncanakan pekan depan dilimpahkan ke penuntutan.

Secara terpisah, Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, mengatakan, sebagai parpol, sangat mungkin PKS didefinisikan sebagai korporasi yang bisa terkena delik pidana korupsi korporasi. Karena itu, KPK perlu mendalami penerapan pidana korporasi, baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pidana korporasi ini, menurut Febri, tak sebatas pada kasus terkait PKS ini. ”Tapi juga bisa pada kasus-kasus sebelumnya yang terkait dengan Partai Demokrat atau partai mana pun,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf merasa partainya diperlakukan berbeda oleh KPK. Langkah KPK menggunakan UU TPPU pada kasus Luthfi, misalnya, tidak dipakai KPK saat mengusut kasus yang melibatkan mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh.

”Dalam kasus pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, cari juga TPPU-nya. Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) yang belum jelas menerima Rp 1 miliar sudah dijerat TPPU. Tapi Angie yang sudah jelas menerima Rp 32 miliar tidak dijerat sama sekali (dengan TPPU),” ujarnya.(bil/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com