Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Juga Pidanakan Oknum PKS

Kompas.com - 14/05/2013, 18:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memidanakan oknum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terindikasi menghalang-halangi upaya penyitaan enam mobil dari kantor DPP PKS beberapa waktu lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, jika KPK yakin oknum PKS telah menghalang-halangi proses penyitaan tersebut, KPK bisa menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan, ataupun proses pemeriksaan di pengadilan.

"Mereka menggunakan Pasal 21 terhadap mereka yang menghalang-halangi proses penyitaan, apalagi belakangan terjadi pembohongan publik. Mereka seolah-olah paling benar dengan mengatakan tidak ada surat penyitaan, padahal ada," ujar Donal saat dihubungi, Selasa (14/5/2013).

Menurut Donal, KPK bisa menjerat oknum PKS yang dianggap menghalang-halangi penyitaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oknum yang bisa dijerat, menurut Donal, adalah mereka yang berada di lapangan saat proses penyitaan ataupun mereka yang diketahui memerintahkan agar menghalang-halangi penyidik KPK menyita keenam mobil tersebut.

"Penyidik KPK tahu siapa saja yang menghalangi secara langsung atau tidak. Bisa dilihat siapa saja yang berada di lapangan saat itu dan siapa yang memberikan perintah untuk merintangi," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menyita beberapa mobil di kantor DPP PKS yang diduga terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut KPK, petugas keamanan PKS dan organisasi massanya menghalangi upaya tersebut, dan akhirnya KPK hanya menyegel mobil-mobil itu.

Sebaliknya, PKS membantah menghalangi upaya KPK menyita mobil-mobil itu. Menurut mereka, yang terjadi adalah para penyidik tak membawa surat perintah penyitaan.

Sebagai tindak lanjutnya, PKS melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi ke kepolisian. Menurut Pengacara PKS, Faudjan Muslim, Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK melakukan penyitaan mobil.

Semula PKS juga berniat melaporkan 10 penyidik KPK ke kepolisian, tetapi urung karena mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Donal, laporan PKS ini akan mengganggu kerja KPK. Selain itu, langkah PKS tersebut dinilainya akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Di mana jika ada upaya paksa yang tidak menyenangkan orang, apalagi yang disita berkaitan dengan aset, bahkan jadi preseden buruk manakala ada upaya paksa yang tidak disenangi orang, lalu melakukan upaya kriminalisasi pejabat negara yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Donal juga menilai Johan tidak dapat dipidana terkait pernyataannya sepanjang dia bicara dalam kapasitas mewakili institusi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com