Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: e-KTP agar Kasus Aceng Fikri Tak Terulang

Kompas.com - 09/05/2013, 09:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar-Lembaga, Reydonnyzar Moenek, mengklaim, banyak hal positif dengan adanya KTP elektronik alias e-KTP. Menurutnya, salah satunya untuk mencegah terjadinya kawin siri seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri.

"Dari e-KTP bisa ketahuan bujangan atau tidak sehingga jangan sampai kejadian kayak Aceng terulang lagi," kata Reydonnyzar, Rabu (8/5/2013).

KTP elektronik juga untuk mencegah kasus penipuan. Menurut Reydonnyzar, saat ini marak aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan modus berpura-pura kehilangan KTP. Adanya teknologi fingerprint atau sidik jari dan alat pemindai retina diharapkan mengurangi tindak kejahatan yang mungkin terjadi.

Sebab, kata Reydonnyzar, ada cip yang ditanam di KTP elektronik dan menyimpan data sidik jari dan retina pemiliknya. Ia juga mengungkapkan, Kemendagri telah mengimbau semua lembaga pelayanan publik untuk menyediakan card reader atau pembaca kartu. Tujuannya untuk memaksimalkan penggunaan KTP elektronik sebagai basis pengisian data administrasi.

"Kami mendorong agar unit pelayanan publik mendapatkan card reader karena dengan alat itu sidik jari yang bukan pemilik e-KTP tidak bisa dibaca. Misalnya, ada orang yang mau berbuat jahat, dia membawa fotokopi e-KTP orang lain, card reader juga tentunya tidak bisa membaca," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ pada tanggal 11 April 2013 yang menuai kontroversi. Pasalnya, di dalam surat edaran itu terdapat larangan untuk memfotokopi KTP elektronik. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman membantah jika hal tersebut diatur lantaran teknologi cip yang digunakan di dalam e-KTP tidak berkualitas. Menurutnya, larangan fotokopi lebih untuk melindungi teknologi yang terdapat di dalam e-KTP tersebut.

"Melindungi kerusakan, tetapi bukan karena mudah rusak," kata Irman saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (8/5/2013).

Larangan itu, kata Irman, juga merupakan upaya pencegahan agar hal yang telah dilakukan oleh Kemendagri selama ini tidak sia-sia. "Apabila difotokopi, itu tidak ada bedanya dengan KTP biasa karena tidak ada cip. Ini agar e-KTP yang sudah kita perjuangkan terwujud," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com