Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Benar, Susno Harusnya Tak Sembunyi

Kompas.com - 02/05/2013, 17:28 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang bersembunyi dari penegak hukum dinilai mencoreng wibawanya sendiri. Jika merasa benar tidak dapat dieksekusi, Susno seharusnya melawan dengan mekanisme hukum yang ada.

"Susno hadapi saja jaksa, jangan buron. Langkah itu kontraproduktif sendiri karena di luar mekanisme hukum. Kalau dia berjiwa kesatria, gunakan mekanisme hukum yang ada," ujar peneliti Imparsial Ghufron Mabruri di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013).

Sebagai purnawirawan jenderal bintang tiga, Susno seharusnya mengerti hukum dan menghadapi penegak hukum. Kemunculannya di Youtube justru tak akan mendapat simpati publik. "Lawan, gunakan mekanisme yang ada. Itu berjiwa bijak daripada ngomong di Youtube. Masyarakat sekarang jadi tidak percaya penegakan hukum. Apalagi dalam kasus Susno, polisi banyak diberi perhatian karena ada indikasi perlindungan," terangnya.

Susno muncul di Youtube

Setelah gagalnya proses eksekusi, keberadaan Susno misterius. Ia diburu kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan Agung telah menetapkan statusnya sebagai buron. Namun, pada Senin (29/4/2013) sore, muncul video Susno di Youtube. Video tersebut diunggah oleh akun Yohana Celia sekitar pukul 16.00.

Susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih. Ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di dapil 1 Jawa Barat. Susno merupakan bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang.

Kasus hukum Susno

Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com