Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Persoalkan Izin Jaksa Agung Periksa Jaksa

Kompas.com - 02/05/2013, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk kedua kalinya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Setelah mempersoalkan ketentuan peninjauan kembali yang hanya satu kali, kali ini Antasari mempersoalkan konstitusionalitas perlunya izin dari jaksa agung untuk pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan seorang jaksa.

Permohonan tersebut didaftarkan Antasari bersama Andi Syamsuddin Iskandar (adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran) dan Boyamin, Rabu (1/5). Ketiga orang tersebut mempersoalkan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

”Yang menjadi masalah jika jaksa agung yang terkena masalah hukum. Izinnya ke siapa? Dirinya sendiri? Jaksa agung itu adalah jaksa tertinggi,” ungkap Boyamin.

Pembatasan

Dalam berkas permohonannya, pemohon menyebutkan pasal tersebut dapat diklasifikasikan sebagai restrictions (pembatasan-pembatasan) yang dilakukan pemerintah (jaksa agung) yang berpengaruh buruk dan mengganggu secara langsung atau tak langsung kemerdekaan aparat penegak hukum. Proses penyidikan menjadi terhambat karena menunggu keluarnya izin, proses pemeriksaan menjadi terhambat, lamban, atau bahkan macet, sementara tersangka bisa kabur atau menghilangkan barang bukti, dan sebagainya.

Ia juga mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum atau equality before the law sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. Ia juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi.

Antasari menguji pasal ini karena selama menjalani proses hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, kata Boyamin, tak pernah ada izin dari jaksa agung. Padahal, status Antasari ketika itu masih sebagai jaksa.

”Meskipun Pak Antasari sebagai Ketua KPK, ia masih seorang jaksa fungsional. Ia masih menerima tunjangan fungsional sebagai jaksa dan bahkan mendapat kenaikan pangkat dari IV C ke IV D,” ungkap Boyamin. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com