JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Rabu (1/5/2013). Serefina akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Bukan kali ini saja Serefina dipanggil KPK. Pada pekan lalu, KPK juga memanggil Serefina untuk diperiksa sebagai saksi. Selain Serefina, hari ini KPK memanggil saksi lainnya, yakni advokat Benny Joesoef, Ebeneser Damanik, Ardi Djati Soemantri, dan Wienarno Djati. Mereka diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus yang menjerat hakim Setyabudi tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, ada dugaan Setyabudi tidak bermain sendirian dalam mengurus perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Diduga, ada hakim lain yang ikut bermain dan menerima uang terkait kepengurusan perkara itu. Setyabudi diduga menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan perkara bansos Pemkot Bandung.
Setyabudi bersama hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djohari merupakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. KPK juga sudah memeriksa Ramlan dan Djojo. Kini, perkara korupsi Bansos Bandung tengah memasuki tahapan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa empat hakim, termasuk hakim PT Jabar, sebagai saksi bagi Setyabudi. Keempat hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Marni Emmy Mustafa, mantan Ketua PT Jawa Barat, Sareh Wiyono, hakim PT Jawa Barat Kristi Purnamiwulan, serta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ponrian Mundir.
Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bansos ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto. KPK menduga Setyabudi menerima pemberian hadiah atau janji dari Toto, Asep, dan Herry terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung