Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko: KPK Tak Berwenang Gunakan UU TPPU

Kompas.com - 01/05/2013, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korlantas Polri pada 2011, Djoko Susilo, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi telah melampaui wewenang dalam mendakwa dirinya, terutama dalam penggunaan UU Nomor 15/2002 ketika KPK belum lahir.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4), melalui penasihat hukumnya, Hotma Sitompoel, Djoko memaparkan, dakwaan yang melampaui wewenang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), apalagi pada rentang 2003-2010. Selain perolehan harta di rentang itu tak ada kaitannya dengan perkara, KPK juga dianggap belum memiliki kewenangan menyidik TPPU.

”Penyidik KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap TPPU dengan tempus delicti tahun 2003-Oktober 2010,” kata Hotma.

Menurut Hotma, penyidikan TPPU yang didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak sah sehingga dakwaan ketiga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dakwaan ketiga jaksa KPK didasarkan pada Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU No 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Perubahan atas UU No 15/2002 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Alasan yang digunakan, kewenangan KPK dalam menyidik TPPU baru ada ketika Pasal 74 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU lahir. Dengan demikian, KPK tak berwenang menyidik kliennya, apalagi memburu harta yang tak ada kaitannya dengan tindak pidana asal (predicate crime).

Djoko juga protes dengan cara KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 tanpa alat bukti yang cukup. Penetapan itu hanya berdasarkan keterangan Soekotjo Sastronegoro Bambang.

KPK berhak

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengemukakan, KPK tetap berhak mengusut dugaan TPPU oleh Djoko meski dilakukan dalam rentang waktu 2003-2010. Hal itu karena pengadaan (simulator) berlangsung pada tahun anggaran 2011.

”Salah satu argumen yang dibagun tim pengacara, KPK tak punya kewenangan untuk menangani perkara atau peristiwa yang terjadi tahun 2003 sampai 2010. KPK pernah menangani kasus Abdullah Puteh (mantan Gubernur Aceh). Peristiwa tindak pidana korupsinya terjadi 2001, persidangannya Desember 2004. KPK dibentuk dengan UU No 30/2002 dan komisionernya baru diangkat tahun 2003,” katanya. (BIL/AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com