Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno, Menyerahlah!

Kompas.com - 01/05/2013, 02:19 WIB

Donal Fariz

Saya baru dengar dari media, belum terima putusan itu secara resmi. Saya sampaikan ke kesatuan saya bahwa saya sangat hormati dan taati putusan kasasi ini. Saya wajib hormati hukum, apalagi putusan pengadilan. Kalau saya tidak mengaku salah dan tidak menerima putusan itu, tentu ada perlawanan di peninjauan kembali. (Susno Duadji)

Inilah kutipan wawancara Susno Duadji dengan wartawan dari Kompas Online, Desember akhir tahun lalu.

Namun, kenyataannya Susno mangkir sepanjang tiga kali surat pemanggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Puncaknya, Susno melawan saat dieksekusi paksa tim gabungan Kejaksaan Agung, Rabu (24/4).

Tim eksekutor pulang dengan tangan kosong. Harapan membawa sang mantan Kabareskrim yang terkenal dengan ucapan kontroversial, ”cicak kok melawan buaya”, menjadi pupus.

Susno kini menghilang dan ditetapkan sebagai buron.

Terbukti korupsi

Perlawanan Susno adalah pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Secara materiil, Susno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di semua tingkat peradilan: tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Ia tidak bisa berkelit dari dakwaan jaksa karena terbukti korupsi dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno pun divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, Susno mencari kelemahan putusan pengadilan. Aspek formil putusan disasar karena tidak mencantumkan perintah penahanan (Pasal 197 Ayat 1 Huruf k KUHAP). Inilah alibi penolakan Susno bersama kuasa hukumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com