Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi di Maluku Utara Jadi Caleg Demokrat

Kompas.com - 29/04/2013, 20:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2004, masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrat. Thaib ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan pos anggaran dana tak terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar pada APBD 2004.

"Sudah ada yang jadi tersangka, coba lihat itu, Gubernur Maluku Utara masuk daftar calon legislatif," kata pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, Senin (29/4/2013) di Jakarta.

Carrel yang namanya dicoret dari daftar bakal caleg Partai Demokrat mempertanyakan masuknya sejumlah nama yang dianggapnya tidak layak menjadi bakal caleg. Berdasarkan daftar bakal caleg yang diakses dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, nama Thaib memang tercantum dalam daftar bakal caleg Partai Demokrat. Dia masuk sebagai caleg DPR RI nomor urut dua untuk daerah pemilihan Maluku Utara.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, tidak ada larangan bagi seorang tersangka kasus dugaan korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. "Sepanjang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap," kata Ferry melalui pesan singkat.

Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan, salah satu syarat menjadi caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Thaib merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melalui surat nomor Pol:s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Thaib ini telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Kepala Biro Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat itu, Rusli Zainal sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com