Suap tersebut terkait usaha menambah izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipimpin Menteri Pertanian Suswono. Demikian terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai Muhammad Roem. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso.
Arya adalah Direktur Operasional PT Indoguna, sedangkan Juard adalah Direktur Human Resources Development dan General Affair PT Indoguna. Keduanya didakwa dalam satu berkas.
”Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu dari seluruh uang yang dijanjikan Rp 40 miliar kepada Luthfi selaku anggota Komisi I DPR periode 2009- 2014, yang juga menjabat sebagai Presiden PKS, melalui Ahmad Fathanah,” kata Roem.
Pemberian itu dilakukan agar Luthfi melakukan sesuatu untuk memuluskan permohonan peningkatan kuota daging sapi impor sebanyak 8.000 ton yang akan diajukan kepada Suswono, kolega Luthfi di PKS.
Kedua direktur penyuap Luthfi tersebut dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Roem, Direktur
Elda adalah Direktur PT Radina Niaga Mulia dan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia. Sebelum pertemuan itu ada permintaan dari Fathanah agar PT Indoguna bersedia menyumbang untuk perjalanan Luthfi dalam rangka kampanye PKS di Sumatera.
Sebagai realisasi bantuan kepada PKS, Maria memerintahkan terdakwa Arya Abdi menyiapkan uang Rp 300 juta bagi Luthfi melalui Fathanah. Dari pihak Luthfi, ia mengajak Soewarso, orang dekat Suswono, ikut ke Medan. Kepada Soewarso, Luthfi mengatakan, ”Nanti ada orang mau ketemu dengan Pak Menteri di Medan, tolong dibantu.”
Maria dan Soewarso pun sempat berkenalan. Maria menyerahkan data yang telah disiapkan kepada Soewarso untuk diserahkan kepada Suswono nantinya.
Pemberian uang kedua sebesar Rp 1 miliar dilakukan setelah pertemuan di Medan, 29 Januari 2013. Maria sempat memberi tahu Fathanah, uang tersebut dapat diambil pada 29 Januari sore. Kata jaksa, Fathanah menjawab, ”Terima kasih, Ibu. Nanti akan saya sampaikan kabar gembira ini kepada Ustaz Luthfi.”
Komitmen Rp 40 miliar merupakan perhitungan fee jika kuota disetujui. Pada 9 Januari 2013, Fathanah memperoleh informasi, kuota 8.000 ton disetujui Kementan. Indoguna setuju memberikan fee Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar. Informasi tersebut juga disampaikan kepada Luthfi.
Atas dakwaan itu, para terdakwa tidak akan mengajukan nota keberatan. Sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi.