Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Harta di 132 Halaman

Kompas.com - 24/04/2013, 02:14 WIB

Dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo dibacakan tiga jam. Panjangnya surat dakwaan hingga 132 halaman, menjelaskan deretan harta terdakwa karena dugaan korupsi yang tersebar meluas dari Jakarta hingga Bali.

Harta tersebut diatasnamakan ke istri dan anggota keluarganya, yang oleh KPK dianggap untuk menyembunyikan atau menyamarkan. Selain didakwa pasal-pasal tindak pidana korupsi, Djoko didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada dakwaan TPPU, KPK mendakwakan UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.

Mustahil bisa memahami dakwaan jaksa jika tak mengetahui latar belakang istri-istri terdakwa. Jaksa menelusuri harta kekayaan dari istri-istri terdakwa dan keluarganya.

Terdakwa menikahi Suratmi, 26 Juni 1985. Kemudian menikah lagi dengan Mahdiana, 27 Mei 2001. Terdakwa mengaku bernama DRS Joko Susilo bin Sarimun dengan status perjaka.

Setelah itu, Djoko menikah lagi dengan Dipta Anindita, 1 Desember 2008, dengan mengaku sebagai Joko Susilo SH bin Sarimun Karto Wiyono. Status perjaka, pekerjaan swasta. Untuk mendaftar kekayaan yang diatasnamakan ke istri dan keluarganya itu, KPK harus membuat dakwaan hingga 135 halaman. Penasihat hukum protes.

Beberapa harta yang dimiliki terdakwa dan diduga disamarkan, tahun 2010, menggunakan nama Djoko Waskito (ayah kandung Dipta Anindita), terdakwa membeli tanah lengkap dengan SPBU di Jakarta Utara. Harga di akta Rp 5,3 miliar. Harga sebenarnya Rp 11,5 miliar.

Tahun 2012, di Semarang, Dipta dibelikan tanah senilai Rp 7,1 miliar. Kemudian tanah di Surakarta senilai Rp 6 miliar.

Tahun 2011, mengatasnamakan istri kedua, Mahdiana, terdakwa membeli sebidang tanah di Jakarta Selatan senilai Rp 46 juta dan Rp 6,1 miliar. Pembelian Rp 6,1 miliar menggunakan perantara Erick Maliangkay. Mahdiana juga dibelikan tanah pada 2012 senilai Rp 5 miliar.

Terdakwa membeli tanah dengan menggunakan nama lain, yaitu Mudjiharjo. Empat bidang tanah dibeli di Yogyakarta tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 3 miliar dan Rp 389 juta. Untuk pembelian kendaraan, terdakwa menggunakan nama Sudiyono.

Masih banyak deretan harta terdakwa yang tak bisa didaftar satu per satu. Jaksa KPK mengatakan, sejak 22 Oktober 2010-2012, kekayaan terdakwa mencapai Rp 42,9 miliar. Jaksa Kemas Abdul Roni mengatakan, patut diduga kekayaan itu sebagai hasil korupsi berkaitan tugas dan jabatan terdakwa sebagai Kepala Korlantas. Gajinya, Januari-Desember 2010 Rp 93,5 juta, Januari-Desember 2011 Rp 113,3 juta, dan Januari-Maret 2012 Rp 28,9 juta.

KPK juga mengejar kejanggalan kekayaan Djoko pada tahun 2010 ke bawah, ketika UU TPPU yang baru belum berlaku.

Djoko dalam sidang, kemarin, mempermasalahkan penerapan pasal dan perbuatan yang dilakukannya. (Amir Sodikin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com